RELUNG.ID– Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu jalan di Kota Palembang.
Pada Rabu (29/7/2026), penyidik memeriksa Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Palembang berinisial RD dan seorang anggota DPRD Kota Palembang berinisial IH sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung lebih dari lima jam di Kantor Kejari Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kepala Seksi Intelijen, M Ali Rizza, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.
“Benar, hari ini yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidikan perkara tersebut,” ujar Ali Rizza saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Menurut Ali Rizza, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia menjelaskan, keterangan para saksi dibutuhkan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian pelaksanaan proyek pemeliharaan lampu jalan yang saat ini tengah diselidiki.
“Keterangan para saksi sangat diperlukan untuk menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Selain RD dan IH, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain berinisial KAB yang turut dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Kejari Palembang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut guna mengungkap seluruh fakta hukum.
Hingga kini, Kejari Palembang belum mengungkapkan secara rinci hasil pemeriksaan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tersebut. Penyidikan masih terus didalami berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperoleh.[DNP]

