Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kapolrestabes Palembang Bantah Sempat Bebaskan WS karena Kurang Bukti
Hukum

Kapolrestabes Palembang Bantah Sempat Bebaskan WS karena Kurang Bukti

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda28/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolrestabes Palembang Harryo Sugihartono saat press conference penetapan tersangka suami telantarkan istrinya. Foto : RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, membantah informasi terkait polisi membebaskan tersangka WS dari tahanan karena kurangnya alat bukti kasus penelantaran istri hingga tewas.

Bahkan Harryo juga menegaskan polisi belum melakukan penangkapan WS, melainkan baru menerima laporan dari Purwanto kakak korban pada 22 Januari 2025.

“Penangkapan WS tidak benar. Januari 22 Januari 2025, kami menerima laporan dari keluarga korban, tetapi tidak ditemukan bukti fisik yang mencurigakan seperti tanda-tanda penganiayaan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kami untuk segera melakukan tindakan (Penahanan,)” tegas Harryo, Senin 27 Januari 2025.

Harryo menyebutkan pasca pelaporan tersebut, pihaknya mengikuti perkembangan kondisi korban. Selain itu, penyidik terus melengkapi alat bukti sesuai dengan kronologis yang disampaikan pihak keluarga.

“Jadi tidak benar adanya penangkapan sebelumnya kemudian dilepas kembali,” kata Harryo.

Namun, pernyataan ini berbeda dengan keterangan Purwanto. Menurutnya, WS sempat diamankan oleh polisi setelah warga marah melihat WS melintas di depan rumah orang tua korban di Palembang dan menyerahkannya ke polisi pada 24 Januari 2025.

“Saat itu, WS ditangkap oleh polisi karena warga tidak tahan melihat kondisi adik saya yang sangat memprihatinkan, ” kata dia saat ditemui di kediamannya pada 27 Januari 2025.

Namun Purwanto mengatakan pada 25 Januari 2025, polisi melepaskan adik iparnya itu dalam waktu 1×24 jam dengan alasan kurang bukti untuk menjerat WS.

“Dalam waktu 1×24 jam, dia (WS) dilepaskan dengan alasan kurang bukti. Hal ini sangat mengecewakan bagi kami,” kata Purwanto.[AYK]

 

 

Kapolrestabes Palembang suami telantarkan istri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerkait Investasi Bodong, Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan ke Polisi, Korbannya Merugi Ratusan Juta
Next Article Lonjakan Penumpang Selama Libur Isra Miraj dan Imlek, KAI Divre III Angkut 8.688 Orang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,747 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?