Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terkait Investasi Bodong, Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan ke Polisi, Korbannya Merugi Ratusan Juta
Hukum

Terkait Investasi Bodong, Anggota DPRD Banyuasin Dilaporkan ke Polisi, Korbannya Merugi Ratusan Juta

alwiBy alwi28/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum korban, Henkki Arnike saat menunjukkan bukti laporan. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Anggota DPRD Banyuasin yang berinisial SE bersama rekannya TA dilaporkan ke Polrestabes Palembang oleh IM yang diketahui mantan anggota legislatif.

SE dan TA dilaporkan terkait dugaan penggelapan modal usaha atau investasi bodong. Di mana korbannya harus merugi hingga Rp750 juta.

Baca juga :   Curanmor Lintas Palembang - Banyuasin Dibongkar: Duo Pelaku Sasar Rumah Sepi hingga Masjid, Satu Komplotan Masih Buron

Kuasa Hukum korban, Henkki Arnike mengatakan, transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu 4 Mei 2022 lalu.

Kliennya melaporkan rekan bisnisnya inisial TA dan rekannya yang diketahui anggota DPRD Banyuasin aktif berinsial SE, ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin (27/1) kemarin.

“Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TA dan SE. Penggelapannya berupa investasi penambangan batubara,” katanya, Selasa (28/1).

Baca juga :   Sembunyi di Rumah Panggung, DPO Narkoba di Muratara Diringkus

Kronologi tersebut, berawal dari SE yang mengenalkan korban kepada TA diarea penambangan Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumsel.

Saat itu, SE mengajak korban untuk menanam modal di sebuah perusahaan penambangan batubara diwilayah tersebut. Korban Diimingi keuntungan sebesar 10 persen agar menanamkan modal usaha.

“Terlapor SE merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin aktif, sedangkan TA adalah komisaris perusahaan tersebut.” ujarnya.

Baca juga :   Disuruh Promosikan Judi Sabung Ayam, Bripka Kapri Lihat Kopda Bazarsah Selalu Tenteng Senjata Saat Event

“SE merayu dengan berkata bahwa dia juga berinvestasi di sana. Kemudian korban juga ikut menanamkam modal Rp750 juta,” tambahnya.

Henkki mengatakan, IM diiming-imingi mendapat keuntungan sebesar 10 persen setiap bulannya. Namun, janji manis tersebut hanya sekedar omong kosong bahkan sejak bulan pertama.

“Pada saat ditagih di bulan pertama, TA mengaku tagihannya ke perusahaan tersebut juga macet. Kemudian di bulan kedua dan ketiga, dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan,” tuturnya.

Baca juga :   Rampas Motor Korban, Pemuda di Muratara Diringkus Polisi

Hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis di bulan November 2022, korban tak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya. Hal itu membuat IM berinisiatif menelusuri perusahaan tersebut.

Faktanya TA tidak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. Bahkan SE yang sebelumnya juga berinvestasi di perusahaan tersebut diketahui tidak menanamkan modal di perusahaan itu.

“Dari awal berinvestasi hingga kini tidak ada keuntungan yang didapatkan IM. Tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya,” ucapnya.

Baca juga :   Kasus Kematian Tahanan Kembali Terjadi di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan yang dilayangkan IM melalui kuasa hukumnya. Heri mengatakan, laporan penipuan dan penggelapan tersebut telah sampai ke tahap penyidikan.

“Benar, kami telah menerima aduan tersebut. Saat ini berkas laporan tersebut telah diserahkan kepada tim penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Banyuasin yang dilaporkan tersebut diketahui bernama Suistiqlal Effendi. Namun politisi partai Golkar ini membantah telah melakukan penipuan terhadap IM, bahkan dirinya tak menyangka pemilik perusahaan tambang batubara tersebut bisa bermasalah dengan pihak pelapor.

Baca juga :   Sempat Buron Enam Bulan, Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Tusuk dan Siram Istri dengan Air Keras

“Sebenarnya saya tidak tahu-menahu. Pelapor bertanya apakah ada bisnis, jadi saya kenalkan ke teman saya,” ujar Suistiqlal dikonfirmasi, Selasa (28/1).

Dia mengaku hanya sebagai perantara dan tidak pernah menerima sepeser uang dari pelapor yang juga masih rekannya. “Saya ini hanya Perantara. Saya juga sering bantu terlapor jika sedang kesulitan keuangan. Kecuali saya yang menerima uang dari terlapor. Ini kan saya hanya perantara,” katanya.

Bahkan sejak Tahun 2022 lalu, saat dikonfirmasi kepada rekannya TA selaku pemilik perusahaan bahwa sudah ada beberapa kali pembayaran.

Baca juga :   Kronologi Pemukulan Koas di Café Palembang

“Namun pada pertengahan jalan, mungkin ada kendala sehingga macet. Tapi ada pembayaran. Kecuali teman saya itu tidak ada pembayaran sama sekali. Ini ada pembayaran sudah ada beberapa kali di transfer. Terakhir Rp150 juta dikirim,” pungkasnya. (DNP)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTolak Ajakan Hubungan Badan, Picu Tersangka Telantarkan Istrinya
Next Article Kapolrestabes Palembang Bantah Sempat Bebaskan WS karena Kurang Bukti
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,946 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?