RELUNG.ID – Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono meminta masyarakat di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), untuk berhenti bermain judi online.
Imbauan ini disampaikan pada Kamis (13/6/2024) dengan tujuan menjaga kesehatan mental dan mencegah dampak buruk ekonomi bagi warga.
“Saya minta kepada masyarakat untuk tidak bermain judi online khususnya di Kota Palembang,” kata Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono.
Ia menjelaskan bahwa judi online dapat memicu gangguan mental, menjadikan seseorang lebih emosional, dan rentan stres.
“Judi online merangsang pelepasan dopamin di otak, sehingga memberikan rasa senang dan kepuasan,” ujarnya.
Namun, efek negatifnya jauh lebih besar, termasuk kerugian finansial yang signifikan dan menumpuknya hutang.
“Orang yang bermain judi online bisa menjual aset dan meminjam uang ke teman, keluarga, serta pihak lainnya,” ungkap Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Selain itu, judi online juga bisa menyebabkan perangkat pengguna terkena malware atau spyware, memperparah kerugian yang dialami.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku judi online sesuai dengan UU ITE pasal 45 ayat 2 (19) tahun 2016.
“Perjudian ini akan kita pidana paling lama enam tahun atau denda Rp1 Miliar,” tegas Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono.
Ia berharap masyarakat dapat menghindari judi online demi kebaikan pribadi dan lingkungan sekitar. [AYK]

