RELUNG.ID — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mengusung pasangan Herman Deru dan Cik Ujang (HDCU) sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2024-2029.
Restu ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP PKS nomor: 628.8/skep/DPP-PKS/2024, yang ditandatangani oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen DPP PKS Aboe Bakar Alhabsyi, tertanggal 11 Juni 2024.
DPP PKS juga telah memerintahkan DPW PKS Sumsel untuk segera mendaftarkan pasangan HDCU ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tim pemenangan HDCU, Alfrenzi Panggarbesi, menyambut baik dukungan dari PKS dan berharap hal ini akan memperkuat koalisi menjelang Pilgub pada 27 November 2024.
“Alhamdulillah setelah DPP Demokrat, kini PKS yang berikan dukungan. Kita berharap dengan masuknya koalisi PKS, akan semakin memperkuat dukungan terhadap HDCU menyongsong Pilgub 27 November 2024,” kata Alfrenzi pada Jumat (14/6/2024).
Pasangan HDCU sebelumnya juga telah mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Nasdem. Dukungan dari Demokrat diberikan langsung oleh Ketua DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melalui penyerahan form B.1-KWK di Jakarta beberapa hari yang lalu.
Dukungan dari Nasdem dituangkan dalam Surat Rekomendasi dengan Nomor 91-SI/RP/BPP-NasDem/VI/2024, yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Prananda Surya Paloh dan Sekretaris Bappilu Willy Aditya.
Form B.1-KWK merupakan dokumen resmi yang digunakan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) untuk mendaftar di KPU sebagai calon kepala daerah. Tanpa form ini, dukungan partai tidak dianggap sah.
SK partai hanya bisa digunakan sebagai bukti dukungan awal dan tidak cukup untuk mendaftar di KPU. Oleh karena itu, pasangan HDCU masih membutuhkan form B.1-KWK sebagai legitimasi dukungan resmi dari partai untuk mendaftar di Pilgub Sumsel 2024. [AYK]

