Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CERI Soroti Pemadaman PLTU Banjarsari, Desak Pertanggungjawaban PTBA

20/10/2026

Maruli Bantah Peradilan Militer Beri Impunitas kepada Prajurit TNI

20/10/2026

Karhutla Meluas, Pemkot Palembang Bakal Siapkan Perda Baru, Lahan Terlantar Bakal Disanksi

20/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Karhutla Meluas, Pemkot Palembang Bakal Siapkan Perda Baru, Lahan Terlantar Bakal Disanksi
Regional

Karhutla Meluas, Pemkot Palembang Bakal Siapkan Perda Baru, Lahan Terlantar Bakal Disanksi

alwiBy alwi20/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kebakaran lahan di dekat Villa Herman Deru, Gandus, Palembang. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palembang tidak hanya menjadi persoalan kawasan pinggiran.

Analisis data spasial Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat sebanyak 452 hektare lahan di dalam wilayah kota terbakar selama periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel, Palembang Berpotensi Cerah Berawan

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara kebakaran lahan dan aktivitas pembukaan lahan atau land clearing untuk ekspansi properti.

Dugaan itu didasarkan pada analisis tumpang susun data kebakaran dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang serta data tutupan lahan.

Aktivis Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, mengatakan hasil analisis menunjukkan sebagian besar lahan yang terbakar berada di zona peruntukan perumahan rendah.

Temuan ini turut menyoroti persoalan lahan kosong yang tidak terawat di kawasan perkotaan. Saat musim kemarau, lahan yang dibiarkan terbengkalai berpotensi menjadi lokasi kebakaran dan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.

Baca juga :   Karhutla Sumsel Mencapai 2.948 Hektare, Muba Jadi Daerah Paling Terdampak

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan lahan terlantar atau lahan tidur, termasuk tanah kosong di kawasan perumahan yang tidak dirawat pemiliknya.

Asisten I Pemkot Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan rancangan aturan tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

“Kita tengah menyiapkan perda terkait lahan tidur ini. Nanti perda ini akan kita sinkronkan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Sulaiman, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mendorong pemilik lahan agar menjalankan kewajiban pemeliharaan tanahnya. Lahan yang dibiarkan tanpa pengelolaan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, termasuk kebakaran saat musim kemarau.

Baca juga :   ISPU Palembang di Atas 50, DLHP Minta Waspada Dampak Karhutla

Pemkot Palembang juga berencana melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan ketentuan setelah perda tersebut ditetapkan.

“Kita minta lahan-lahan tidur ini, termasuk yang di perumahan, jangan tidak diurus. Karena itu, kita akan buat perdanya,” ujarnya.

Sulaiman mengungkapkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam rancangan aturan tersebut adalah pemberian sanksi berupa denda bagi pemilik lahan yang tidak memenuhi ketentuan pengelolaan tanah.

“Keberadaan regulasi itu diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menertibkan lahan terlantar di Palembang. Pengaturannya juga diharapkan mencakup lahan kosong di kawasan perumahan maupun lahan yang dikuasai pihak lain,” tutupnya. (LWM)

Karhutla Lahan terlantas Perda Karhutla
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTolak Tawaran Drama Seorabeol Knife, Shin Ye Eun Ditunjuk Jadi Pengganti Mun Ka Young
Next Article Maruli Bantah Peradilan Militer Beri Impunitas kepada Prajurit TNI
alwi

Related Posts

Regional

CERI Soroti Pemadaman PLTU Banjarsari, Desak Pertanggungjawaban PTBA

20/10/20261 Views
Regional

Terekam Kamera CCTV, Pasutri Tertangkap Usai Curi Tas Pegawai RSUD BARI Palembang

20/10/20268 Views
Regional

DPRD Lahat Siapkan Pansus hingga Opsi Lapor KPK Terkait Padamnya PLTU Banjarsari milik PTBA, Manipulasi atau Kesengajaan?

20/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,050 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,887 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?