RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palembang tidak hanya menjadi persoalan kawasan pinggiran.
Analisis data spasial Perkumpulan Lingkar Hijau mencatat sebanyak 452 hektare lahan di dalam wilayah kota terbakar selama periode 1 Juli hingga 5 Oktober 2026.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya keterkaitan antara kebakaran lahan dan aktivitas pembukaan lahan atau land clearing untuk ekspansi properti.
Dugaan itu didasarkan pada analisis tumpang susun data kebakaran dengan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang serta data tutupan lahan.
Aktivis Perkumpulan Lingkar Hijau, Hadi Jatmiko, mengatakan hasil analisis menunjukkan sebagian besar lahan yang terbakar berada di zona peruntukan perumahan rendah.
Temuan ini turut menyoroti persoalan lahan kosong yang tidak terawat di kawasan perkotaan. Saat musim kemarau, lahan yang dibiarkan terbengkalai berpotensi menjadi lokasi kebakaran dan menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar.
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pengelolaan lahan terlantar atau lahan tidur, termasuk tanah kosong di kawasan perumahan yang tidak dirawat pemiliknya.
Asisten I Pemkot Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan rancangan aturan tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
“Kita tengah menyiapkan perda terkait lahan tidur ini. Nanti perda ini akan kita sinkronkan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” kata Sulaiman, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk mendorong pemilik lahan agar menjalankan kewajiban pemeliharaan tanahnya. Lahan yang dibiarkan tanpa pengelolaan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan, termasuk kebakaran saat musim kemarau.
Pemkot Palembang juga berencana melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menegakkan ketentuan setelah perda tersebut ditetapkan.
“Kita minta lahan-lahan tidur ini, termasuk yang di perumahan, jangan tidak diurus. Karena itu, kita akan buat perdanya,” ujarnya.
Sulaiman mengungkapkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam rancangan aturan tersebut adalah pemberian sanksi berupa denda bagi pemilik lahan yang tidak memenuhi ketentuan pengelolaan tanah.
“Keberadaan regulasi itu diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah dalam menertibkan lahan terlantar di Palembang. Pengaturannya juga diharapkan mencakup lahan kosong di kawasan perumahan maupun lahan yang dikuasai pihak lain,” tutupnya. (LWM)

