Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Maruli Bantah Peradilan Militer Beri Impunitas kepada Prajurit TNI

20/10/2026

Karhutla Meluas, Pemkot Palembang Bakal Siapkan Perda Baru, Lahan Terlantar Bakal Disanksi

20/10/2026

Tolak Tawaran Drama Seorabeol Knife, Shin Ye Eun Ditunjuk Jadi Pengganti Mun Ka Young

20/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Maruli Bantah Peradilan Militer Beri Impunitas kepada Prajurit TNI
Politik

Maruli Bantah Peradilan Militer Beri Impunitas kepada Prajurit TNI

RiyadiBy Riyadi20/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
KSAD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak menepis anggapan bahwa peradilan militer memberikan kekebalan hukum atau impunitas kepada prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

Pernyataan itu disampaikan Maruli menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Maruli mengklaim, peradilan militer selama ini juga menjatuhkan hukuman berat terhadap prajurit yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga :   Jelang Idulfitri, TNI Bakal Bantu Tindak Tegas Ormas yang Lakukan Aksi Pemalakan THR

“Di kita, di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli, dikutip dari Fajar.co.id, Senin (19/10/2026).

Ia menilai, perbedaan berat-ringannya hukuman dalam suatu perkara dapat dipengaruhi berbagai faktor yang terungkap selama persidangan.

Menurut Maruli, penilaian terhadap suatu putusan perlu mempertimbangkan fakta dan proses hukum yang berlangsung di pengadilan.

Baca juga :   Mensesneg: Baliho Prabowo Bentuk Terima Kasih TNI

“Ada hal-hal yang mungkin yang kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu, oh, kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah,” ujarnya.

Maruli mengatakan, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut dan mendiskusikan perkembangan Undang-Undang Peradilan Militer.

Baca juga :   Seskab Teddy Indra Wijaya Temui Wapres Gibran, Bahas Perkembangan Nasional

“Kami akan pelajari lebih detail putusan ini dan berdiskusi terkait perjalanan UU Peradilan Militer,” katanya.

Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap UU Peradilan Militer. Putusan tersebut berkaitan dengan penataan yurisdiksi peradilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997.

Baca juga :   TNI Latih Sopir Ojol Pertolongan Pertama, Siap Jadi Penolong di Jalanan

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa tindak pidana militer yang menjadi kewenangan peradilan militer memiliki karakteristik khusus. Unsur pelanggarannya berkaitan dengan status kemiliteran, tugas dan kewajiban kedinasan, struktur komando, disiplin, serta kepentingan hukum dalam kehidupan militer.

Karena itu, penanganan tindak pidana militer tidak hanya membutuhkan penerapan norma pidana, tetapi juga pemahaman terhadap kehidupan dan struktur kemiliteran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan tersebut dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (15/10/2026).

Baca juga :   Menhut Raja Juli dan Menteri Karding Klarifikasi Foto Viral Bermain Domino

Putusan MK ini menjadi bagian dari penataan sistem peradilan militer, termasuk batas kewenangan peradilan dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.[YKP]

Maruli Peradilan Militer TNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKarhutla Meluas, Pemkot Palembang Bakal Siapkan Perda Baru, Lahan Terlantar Bakal Disanksi
Riyadi

Related Posts

Politik

Dijuluki Ratu Sensor, Menkomdigi Meutya Hafid Disindir Saat Kritik Karhutla Dibatasi

19/10/20268 Views
Politik

Ray Rangkuti Sebut Jokowi Panik Hadapi Polemik Ijazah Gibran

18/10/20264 Views
Politik

Anggota DPR RI Sentil Pemprov Sumsel Soal Karhutla: Jangan Bergantung pada Pusat

17/10/202627 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,050 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,887 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?