RELUNG.ID-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, titik api terpantau berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara milik PT Trans Power Indonesia di Kecamatan Tanjung Agung.
Keberadaan titik api di dalam wilayah IUP perusahaan pertambangan tersebut menjadi perhatian, mengingat aktivitas pembukaan dan pemanfaatan lahan di kawasan pertambangan memiliki potensi terhadap kondisi lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.
Berdasarkan data yang dihimpun, IUP PT Trans Power Indonesia memiliki luas sekitar 3.028 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Tanjung Agung dan Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.
Izin operasi perusahaan tersebut diketahui masih berlaku hingga 2035. Dengan demikian, wilayah konsesi perusahaan masih menjadi bagian dari kawasan yang akan menjalani aktivitas pertambangan dalam beberapa tahun ke depan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan dari kalangan aktivis lingkungan. Ketua Pemuda Hijau Sumsel, M Yusuf mengatakan, munculnya karhutla di dalam wilayah konsesi perusahaan tidak boleh hanya dilihat sebagai peristiwa kebakaran biasa.
Menurut Yusuf, keberadaan titik api di area IUP harus menjadi momentum untuk memastikan sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan di dalam wilayah konsesinya.
“Kalau titik api berada di dalam wilayah IUP perusahaan, tentu harus ditelusuri secara serius. Jangan sampai kebakaran hanya dicatat sebagai kejadian karhutla tanpa melihat bagaimana kondisi lahan dan pengelolaan kawasan tersebut,” ujar Yusuf.
Ia meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai lokasi kebakaran, luas lahan terdampak, kondisi vegetasi serta langkah penanganan yang telah dilakukan setelah api terdeteksi.
Menurutnya, perusahaan pemegang IUP memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang dapat memperbesar risiko kebakaran maupun memperburuk kondisi lahan.
“Perusahaan harus terbuka soal apa yang terjadi di lokasi. Apakah titik api muncul di lahan yang sudah dibuka, lahan yang belum ditambang, kawasan reklamasi atau bagian lain dari konsesi. Ini penting untuk mengetahui penyebab dan bentuk pengendaliannya,” katanya.
Yusuf juga meminta instansi terkait tidak hanya mengandalkan laporan dari perusahaan dalam menangani persoalan tersebut. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan titik api dan kondisi aktual kawasan yang terbakar.
“Kalau memang berada di dalam IUP, pemerintah harus turun melakukan pengecekan. Harus dilihat langsung kondisi lahannya dan bagaimana perusahaan melakukan pencegahan serta penanganan karhutla,” tegasnya.
Selain penyebab kebakaran, Yusuf menilai aspek pencegahan juga perlu menjadi perhatian. Perusahaan dinilai perlu memastikan sistem pengawasan kawasan berjalan, terutama pada kondisi cuaca panas dan kering yang meningkatkan risiko kebakaran.
“Yang paling penting bukan hanya memadamkan api setelah terbakar. Pencegahan harus diperkuat. Pengawasan kawasan konsesi, kesiapan sarana pemadaman dan respons ketika muncul titik api harus jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ditemukan ada kelalaian, tentu harus ada evaluasi dan tindakan sesuai ketentuan. Jangan sampai status sebagai wilayah pertambangan membuat persoalan lingkungan di dalam konsesi luput dari pengawasan,” pungkasnya. [TIM]

