RELUNG.ID – Perjuangan panjang para seniman dan pelaku seni Kota Palembang untuk mendapatkan payung hukum akhirnya berbuah hasil.
Setelah melewati proses sekitar 15 tahun, Raperda Pemajuan Kesenian Kota Palembang resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan (MP) III Tahun 2026 DPRD Kota Palembang, Selasa (22/9/2026).
Pengesahan regulasi ini menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna yang turut dihadiri Wali Kota Palembang Ratu Dewa, jajaran DPRD, kepala OPD, Forkopimda, para camat, Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) M Nasir, budayawan Vebri Al Lintani serta sejumlah seniman dan pelaku seni.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Pansus III DPRD Kota Palembang, Peby Anggi Pratama SH MKn, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Pemajuan Kesenian.
Pansus III menyatakan menyepakati Raperda Pemajuan Kesenian untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyebut lahirnya perda tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan panjang pembentukan regulasi di bidang kesenian.
Ia mengatakan pembahasan regulasi pemajuan kesenian telah dimulai sejak 2014 hingga akhirnya mendapat persetujuan pada 2026.
“Dengan penantian yang cukup panjang. Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Palembang yang telah melakukan persetujuan terhadap pemajuan kesenian Kota Palembang,” kata Ratu Dewa.
Menurutnya, Perda Pemajuan Kesenian akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan dan program di bidang kesenian.
Pemkot Palembang, lanjut Ratu Dewa, akan segera menyiapkan aturan teknis sebagai tindak lanjut perda tersebut, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Pemajuan kesenian akan ditindaklanjuti secara teknis melalui Perwali, nanti akan diperkaya lagi. Kita juga akan minta masukan serta saran dari pemangku kepentingan lainnya sehingga ini cepat kita tindak lanjuti melalui SKPD dan OPD pengampu lainnya,” ujarnya.
Pengesahan perda tersebut disambut antusias kalangan seniman dan budayawan yang hadir dalam rapat paripurna.
Budayawan Palembang Vebri Al Lintani secara spontan menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang.
“Terima kasih karena sudah menjadikan kesenian di Kota Palembang kini memiliki payung hukum. Hidup Wali Kota, hidup Ketua DPRD Kota Palembang,” teriak Vebri yang langsung disambut tepuk tangan.
Usai rapat paripurna, suasana penuh apresiasi berlanjut. Sejumlah kepala badan, kepala dinas dan undangan memberikan ucapan selamat kepada Ketua DKP M Nasir, Vebri Al Lintani serta para seniman dan budayawan.
Ratu Dewa juga turut menyalami jajaran DKP dan para pelaku seni sebelum berfoto bersama.
Ketua DKP M Nasir mengaku bersyukur atas pengesahan Perda Pemajuan Kesenian tersebut.
“Alhamdulillah, Perda Pemajuan Kesenian yang selama ini sudah diperjuangkan oleh Dewan Kesenian Palembang, seniman dan musisi di Kota Palembang, hari ini disahkan oleh DPRD Kota Palembang,” ujar Nasir.
Ia mengatakan, pengesahan perda tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dilakukan secara berkesinambungan oleh sejumlah kepengurusan DKP.
Perjuangan itu telah dimulai sejak kepemimpinan Suparman Roman, kemudian dilanjutkan Febri dan Didit, hingga kepengurusan yang dipimpinnya saat ini.
“Ini perjalanan panjang, sekitar 15 tahun. Ini seperti marathon yang terus diperjuangkan dari masa pimpinan Suparman Roman, Febri, Didit, sampai saya sendiri,” katanya.
Menurut Nasir, proses tersebut tidak selalu berjalan mulus. Namun, perjuangan akhirnya membuahkan hasil dan bertepatan dengan momentum HUT DKP yang diperingati pada 19 September 2026.
“Walaupun pada tahun ini ada sedikit hambatan, Alhamdulillah di HUT DKP tanggal 19 September 2026 ini, DKP mempunyai payung hukum yang bisa menjadi dasar supaya fungsi DKP kepada pemerintahan lebih maksimal,” ungkapnya.
Nasir menegaskan, pengesahan Perda Pemajuan Kesenian bukan menjadi akhir perjuangan. Tantangan selanjutnya adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar diterapkan dan memberikan dampak bagi perkembangan kesenian di Palembang.
Ia berharap implementasi perda dapat segera dilakukan sehingga DKP dan seluruh ekosistem kesenian memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan program.
Nasir juga mengapresiasi komitmen Pemkot Palembang yang akan menindaklanjuti perda melalui Perwali.
“Harapannya ke depan, tadi Pak Wali sudah menyampaikan akan segera mempersiapkan untuk diberlakukannya Perwali,” ujarnya.
Nasir turut menyampaikan terima kasih kepada Aliansi Seniman Palembang, jajaran Pemerintah Kota Palembang, para seniman dan musisi, Ketua Bapemperda DPRD Kota Palembang Jumono, serta anggota Pansus III yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut. (DSK)

