Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Karhutla Sumsel: 9 Pelaku Ditangkap, Modus Bakar Lahan untuk Sawit dan Kopi
Hukum

Karhutla Sumsel: 9 Pelaku Ditangkap, Modus Bakar Lahan untuk Sawit dan Kopi

RiyadiBy Riyadi13/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Foto: Tim Satgas Karhutla Ogan Ilir saat upaya pemadaman di sekitar Tol Palindra. (Dok. BPBD Ogan Ilir)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tahun 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan, dari sembilan perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare.

“Total luas areal yang terbakar 18 hektare lahan di Sumsel dengan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan,” kata Putu, Kamis (13/8/2026).

Baca juga :   Asyik Lihat Orang Mancing, Motor Penderita Tuna Rungu Wicara Digondol Maling

Dari sembilan perkara tersebut, delapan kasus masih dalam tahap penyidikan. Sementara satu perkara telah masuk tahap II di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan satu berkas perkara telah dinyatakan P21.

Putu mengungkapkan, sebagian besar tersangka membakar lahan untuk membuka areal perkebunan. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

“Sebagian besar pelaku membuka lahan dengan cara dibakar karena dianggap cara paling murah dan instan untuk persiapan menanam komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi serta berkeyakinan bahwa abu pembakaran dapat menyuburkan tanah,” jelasnya.

Baca juga :   Banding Kasus Chromebook, Nadiem Dapat Kesempatan Hadirkan Lima Saksi

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai alat dan bahan untuk mempercepat api.

Mulai dari obor bambu, minyak Pertalite, solar, minyak tanah hingga gulungan plastik bekas polibek digunakan agar tumpukan ranting dan kayu kering lebih cepat terbakar.

Di wilayah hukum Polres Musi Rawas terdapat dua laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar tiga hektare.

Baca juga :   TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan 383 Ribu Baby Lobster Senilai Rp38 Miliar

Kasus pertama terjadi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar. Tersangka Nealdi Adwar (25) membuka lahan sekitar 2,4 hektare menggunakan korek api gas dan gulungan plastik bekas polibek. Perkara tersebut telah memasuki tahap P21.

Kasus kedua terjadi di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah.

Dalam kasus tersebut, Giman (54) diduga membakar lahan seluas satu hektare untuk ditanami kopi. Pembakaran dilakukan dengan alasan agar tanah menjadi lebih subur.

Baca juga :   Dituduh Bongkar Perselingkuhan, Heris Nekat Bacok Riko Hingga Tewas

Polres Ogan Komering Ilir (OKI) juga menangani dua perkara dengan luas lahan terbakar sekitar lima hektare.

Kasus pertama terjadi di areal PT Cipta Mas Bumi Subur (CMBS), Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, pada 13 Mei 2026.

Tersangka Hikmad diduga membakar lahan sekitar empat hektare yang diklaim sebagai miliknya. Saat api membakar lahan, tersangka juga sempat menghalangi pihak perusahaan ketika hendak melakukan pemadaman.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Hari Ini di Sumsel: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Kasus kedua terjadi di Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, pada 4 Juli 2026.

Tersangka Suhardi (54) diduga membuka lahan sekitar satu hektare dengan cara membakar menggunakan korek api untuk mempermudah penanaman bibit sawit.

Di wilayah hukum Polres PALI terdapat dua laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar 3,5 hektare.

Baca juga :   Presiden Prabowo Puji Kiprah Polda Sumsel, Anugerahkan Dua Tanda Kehormatan

Kasus pertama terjadi di Dusun VI, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, pada 28 Juni 2026.

Tersangka Akbar Saputra (30) diduga membakar lahan seluas 1,8 hektare menggunakan obor bambu dan minyak Pertalite secara bertahap selama sepekan untuk membuka kebun sawit.

Kasus kedua terjadi di Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, pada 30 Juli 2026.

Baca juga :   Proyeksi Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Sumsel 2024 Kuat Meski Tantangan Besar

Tersangka Surahman (49) diduga membakar lahan seluas 1,7 hektare milik warga bernama Panji menggunakan obor bersumbu minyak tanah.

Sementara itu, Polres Muara Enim menangani satu kasus dengan luas lahan terbakar sekitar lima hektare.

Peristiwa terjadi di Dusun III, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, pada 25 Juli 2026. Tersangka Trisno (39) diduga membakar lahan untuk ditanami sawit.

Baca juga :   Belum Satu Tahun, Tembok Penahan Tanah Senilai Rp1,9 Miliar Ambruk

Api kemudian membesar dan tidak terkendali akibat tiupan angin kencang.

Selanjutnya, Polres OKU Selatan menangani satu kasus di Desa Batu Belang 2, Kecamatan Muaradua, pada 28 Juli 2026.

Tersangka Joni Iskandar (33) diduga membakar lahan milik orang tuanya menggunakan korek api gas.

Baca juga :   Kejari Banyuasin Geledah Kantor Dinkes Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PMI


Sedangkan Polres Lahat menangani satu perkara yang terjadi di Jalan AS Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada 8 Agustus 2026.

Tersangka Warkam (59) diduga membakar sarang semut dan bekas tebasan saat membersihkan lahan milik Agus menggunakan korek api gas. Api kemudian menjalar hingga membakar sekitar 0,5 hektare lahan.

Polda Sumsel menegaskan para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal untuk memberikan efek jera.

Baca juga :   Jelang Tahun Baru 2025, BNN Temukan 93 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Positif Narkoba

Di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana perubahan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Khusus pembakaran di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 50 ayat (1) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, penyidik dapat menerapkan Pasal 187 atau Pasal 308 KUHP apabila ditemukan unsur kesengajaan menimbulkan kebakaran.[FZP]

9 Tersangka Karhutla Polda Sumsel Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLibur HUT RI, KAI Divre III Palembang Siapkan 15.500 Tempat Duduk
Next Article Makan Debu di Acara Peresmian Akibat Rotor Helikopter Gubernur: Kesiapan Panitia dan Sense of Crisis Dipertanyakan
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/20268 Views
Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?