RELUNG.ID– Polda Sumatera Selatan bersama Polres jajaran menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubbid Penmas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan mengatakan, dari sembilan perkara tersebut, total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 18 hektare.
“Total luas areal yang terbakar 18 hektare lahan di Sumsel dengan 9 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran lahan,” kata Putu, Kamis (13/8/2026).
Dari sembilan perkara tersebut, delapan kasus masih dalam tahap penyidikan. Sementara satu perkara telah masuk tahap II di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan satu berkas perkara telah dinyatakan P21.
Putu mengungkapkan, sebagian besar tersangka membakar lahan untuk membuka areal perkebunan. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih murah dan cepat dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar pelaku membuka lahan dengan cara dibakar karena dianggap cara paling murah dan instan untuk persiapan menanam komoditas perkebunan seperti kelapa sawit dan kopi serta berkeyakinan bahwa abu pembakaran dapat menyuburkan tanah,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai alat dan bahan untuk mempercepat api.
Mulai dari obor bambu, minyak Pertalite, solar, minyak tanah hingga gulungan plastik bekas polibek digunakan agar tumpukan ranting dan kayu kering lebih cepat terbakar.
Di wilayah hukum Polres Musi Rawas terdapat dua laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar tiga hektare.
Kasus pertama terjadi di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu Cecar. Tersangka Nealdi Adwar (25) membuka lahan sekitar 2,4 hektare menggunakan korek api gas dan gulungan plastik bekas polibek. Perkara tersebut telah memasuki tahap P21.
Kasus kedua terjadi di Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, tepatnya di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Hulu Tumpah.
Dalam kasus tersebut, Giman (54) diduga membakar lahan seluas satu hektare untuk ditanami kopi. Pembakaran dilakukan dengan alasan agar tanah menjadi lebih subur.
Polres Ogan Komering Ilir (OKI) juga menangani dua perkara dengan luas lahan terbakar sekitar lima hektare.
Kasus pertama terjadi di areal PT Cipta Mas Bumi Subur (CMBS), Desa Sungai Batang, Kecamatan Air Sugihan, pada 13 Mei 2026.
Tersangka Hikmad diduga membakar lahan sekitar empat hektare yang diklaim sebagai miliknya. Saat api membakar lahan, tersangka juga sempat menghalangi pihak perusahaan ketika hendak melakukan pemadaman.
Kasus kedua terjadi di Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, pada 4 Juli 2026.
Tersangka Suhardi (54) diduga membuka lahan sekitar satu hektare dengan cara membakar menggunakan korek api untuk mempermudah penanaman bibit sawit.
Di wilayah hukum Polres PALI terdapat dua laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar 3,5 hektare.
Kasus pertama terjadi di Dusun VI, Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, pada 28 Juni 2026.
Tersangka Akbar Saputra (30) diduga membakar lahan seluas 1,8 hektare menggunakan obor bambu dan minyak Pertalite secara bertahap selama sepekan untuk membuka kebun sawit.
Kasus kedua terjadi di Desa Beruge Darat, Kecamatan Talang Ubi, pada 30 Juli 2026.
Tersangka Surahman (49) diduga membakar lahan seluas 1,7 hektare milik warga bernama Panji menggunakan obor bersumbu minyak tanah.
Sementara itu, Polres Muara Enim menangani satu kasus dengan luas lahan terbakar sekitar lima hektare.
Peristiwa terjadi di Dusun III, Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, pada 25 Juli 2026. Tersangka Trisno (39) diduga membakar lahan untuk ditanami sawit.
Api kemudian membesar dan tidak terkendali akibat tiupan angin kencang.
Selanjutnya, Polres OKU Selatan menangani satu kasus di Desa Batu Belang 2, Kecamatan Muaradua, pada 28 Juli 2026.
Tersangka Joni Iskandar (33) diduga membakar lahan milik orang tuanya menggunakan korek api gas.
Sedangkan Polres Lahat menangani satu perkara yang terjadi di Jalan AS Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada 8 Agustus 2026.
Tersangka Warkam (59) diduga membakar sarang semut dan bekas tebasan saat membersihkan lahan milik Agus menggunakan korek api gas. Api kemudian menjalar hingga membakar sekitar 0,5 hektare lahan.
Polda Sumsel menegaskan para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal untuk memberikan efek jera.
Di antaranya Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana perubahan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Khusus pembakaran di kawasan hutan, pelaku juga dapat dijerat Pasal 50 ayat (1) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, penyidik dapat menerapkan Pasal 187 atau Pasal 308 KUHP apabila ditemukan unsur kesengajaan menimbulkan kebakaran.[FZP]

