Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Kasasi JPU Ditolak, Fatia dan Haris Divonis Bebas Mahkamah Agung
Indeks

Kasasi JPU Ditolak, Fatia dan Haris Divonis Bebas Mahkamah Agung

alwiBy alwi25/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. (Instagram)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator KontraS 2020-2023 dan Haris Azhar selaku Pendiri Lokataru akhirnya divonis bebas.

Pasalnya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Baca juga :   Tarik Pengungsi TikTok di AS, Instagram Hadirkan Fitur Baru

Dalam keterangan di website kepaniteraan MA, Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 yang keduanya telah diputuskan pada 11 September lalu.

Tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua, Ainal Mardhiah selaku Anggota Majelis 1 dan Sutarjo selaku Anggota Majelis 2 telah memutuskan menolak kasasi JPU.

“Dengan putusan ini menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur,” tulis Tim Advokasi Untuk Demokrasi selaku kuasa hukum yang dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/9).

Baca juga :   Kasasi JPU Kejati Sumsel Kasus Dugaan Penggelapan di Bidar Palembang Ditolak Mahkamah Agung

Mereka pun menilai putusan yang dikeluarkan MA ini telah menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin sekaligus menekankan bahwa warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana.

“Putusan ini juga sekaligus telah menyalakan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua,” tulisnya.

Untuk diketahui, Fatia dan Haris sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik di podcast NgeHAMtam.

Baca juga :   Dua Tahun Jadi Buronan Kasus Investasi Bodong, Selebgram Palembang Alnaura Malah Buka Usaha di Jepang!

Keduanya pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur selama 9 bulan terhitung sejak sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 3 April 2023.

Kemudian pada 8 Januari 2024, keduanya diputus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan karena tidak terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh JPU melalui Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP. (ril)

Fatia Maulidiyanti Haris Azhar Mahkamah Agung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMinggu Depan Dikabarkan Pendaftaran PPPK Empat Lawang Dibuka, BKPSDM: Tunggu Informasi Resminya
Next Article Sempat Antar Istri Pulang, Pria Asal Bengkulu Ini Ditemukan Tewas Tergantung di Toko
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?