RELUNG.ID – Fatia Maulidiyanti selaku Koordinator KontraS 2020-2023 dan Haris Azhar selaku Pendiri Lokataru akhirnya divonis bebas.
Pasalnya, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkaitan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Dalam keterangan di website kepaniteraan MA, Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 yang keduanya telah diputuskan pada 11 September lalu.
Tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto selaku Ketua, Ainal Mardhiah selaku Anggota Majelis 1 dan Sutarjo selaku Anggota Majelis 2 telah memutuskan menolak kasasi JPU.
“Dengan putusan ini menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur,” tulis Tim Advokasi Untuk Demokrasi selaku kuasa hukum yang dikutip dari keterangan resminya, Rabu (25/9).
Mereka pun menilai putusan yang dikeluarkan MA ini telah menjaga marwah kebebasan sipil yang menjamin sekaligus menekankan bahwa warga negara memiliki hak untuk memberikan kritik terhadap pejabat publik tanpa harus khawatir dipidana.
“Putusan ini juga sekaligus telah menyalakan harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan khususnya di Papua,” tulisnya.
Untuk diketahui, Fatia dan Haris sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas dugaan pencemaran nama baik di podcast NgeHAMtam.
Keduanya pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur selama 9 bulan terhitung sejak sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 3 April 2023.
Kemudian pada 8 Januari 2024, keduanya diputus dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan karena tidak terbukti melanggar tindak pidana sebagaimana dituduhkan oleh JPU melalui Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 subsidair Pasal 15 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 310 ayat (1) KUHP. (ril)

