RELUNG.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang yang menyeret pengurus Linda Unsriana dan Fery Corly.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, putusan kasasi dikeluarkan pada Jum’at 17 April 2025 Nomor 286 K/Pid/2026 dengan Hakim Ketua Hidayat Manao berisikan kasasi penuntut umum tidak dapat diterima.
Kuasa hukum kedua terdakwa Reinhard Wattimena membenarkan putusan kasasi tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah melihat langsung di SIPP PN Palembang pada Selasa (21/4) kemarin.
“Kalau menurut SIPP PN Palembang dan saya cek kemarin bahwa kasasi penuntut umum tidak dapat diterima. Kami menyatakan putusan sela tidak ada norma-norma yang dilanggar,” ungkap Reinhard.
Reinhard menjelaskan, artinya sidang pidana dugaan penggelapan dalam jabatan aset Yayasan Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang tetap ditangguhkan sampai perkara perdata selesai.
“Artinya tetap ditangguhkan sampai proses perdata selesai. Setelah kami mendapatkan putusan, kami akan melakukan langkah-langkah konkrit terhadap siapa saja, nanti kami rilis ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” ungkap dia.
Senada dikatakan oleh pelapor Suheriyatmono melalui kuasa hukumnya M Novel Suwa. Meski kasasi penuntut umum ditolak Mahkamah Agung, namun tidak menghapus status terdakwa Linda Unsriana dan Fery Corly.
“Artinya status terdakwa masih melekat dan akan dilanjutkan setelah perdata selesai. Untuk perkara TPPU itu laporan terpisah dan sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri,” tegas Novel.
Sebelumnya, PN Klas IA Palembang mengabulkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa.
Ketua Majelis hakim Agung Ciptoadi menangguhkan penuntutan perkara pidana Nomor 755/Pid.B/2025/PN Plg dan penahanan terhadap Linda Unsriana dan Fery Corly sampai gugatan perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Karena itulah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel melakukan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang atas putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Palembang.
Hanya saja, dalam putusan banding tersebut, PT Palembang memperkuat putusan sela PN Palembang. Hal inilah membuat JPU Kejati Palembang kembali melakukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung. (DNP)

