RELUNG.ID- Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan selebgram Fujianti Utami Putri alias Fuji terhadap mantan admin media sosialnya memasuki babak baru.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, mengungkapkan bahwa proses hukum kasus tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, pihaknya mendapat informasi bahwa terlapor telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.
“Kami mendapat informasi bahwa terlapor sudah mengakui perbuatannya dan kerugiannya juga sudah dihitung,” ujar Sandy di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melengkapi administrasi dan bukti tambahan sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Sudah naik ke penyidikan, dan di tahap ini masih ada beberapa bukti yang dilengkapi,” katanya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Fuji mengaku lega karena kasus yang bergulir sejak tahun lalu mulai menunjukkan titik terang.
“Alhamdulillah lega, karena sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Fuji menilai tindakan mantan adminnya sudah melampaui batas karena tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kondisi mental serta reputasinya di hadapan klien.
“Aku ingin dia dihukum seadil-adilnya. Ini bukan sekadar soal uang,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana kerja sama endorsement yang dilakukan mantan admin Fuji, dengan nilai kerugian mencapai hampir Rp1 miliar.
Tak hanya itu, terlapor juga diduga menghapus sejumlah data penting dengan mereset telepon genggam kerja, yang mengakibatkan hilangnya ribuan riwayat percakapan dengan klien serta dokumentasi pekerjaan.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan berada dalam tahap penyidikan setelah adanya pengakuan dari pihak terlapor.[YKP]

