RELUNG.ID- Kasus dugaan penghinaan profesi wartawan yang menyeret pengacara Hotman Paris Hutapea resmi berakhir damai. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencabut laporan yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.
Pencabutan laporan dilakukan usai pertemuan antara Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (28/7/2026).
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi yang berlangsung pada pagi harinya.
“Tadi pagi Ketua Umum kami telah melakukan pertemuan yang dimediasi Pak Dasco dengan Bapak Hotman Paris Hutapea sehingga kami menindaklanjuti hasil tersebut. Malam ini kami telah melakukan pencabutan laporan terhadap Bapak Hotman Paris Hutapea,” ujar Anrico di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Anrico, dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang sebelumnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme mediasi.
PWI pun menganggap persoalan tersebut telah selesai setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Ketua Umum PWI.
“Terjadinya laporan ini sudah dianggap bagi kami telah selesai. Ada permintaan maaf langsung sudah disampaikan pada pertemuan tadi pagi sehingga pertimbangan Ketua Umum PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus,” katanya.
Anrico menjelaskan pencabutan laporan merupakan bagian dari mekanisme restorative justice, yakni penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelapor dan terlapor.
“Secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai mekanisme hukum ada restorative justice, ada mediasi. Ketika langkah-langkah restorative justice atau perdamaian ini dilakukan, itu salah satu langkah proses hukum dan kita mengambil itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil mediasi yang difasilitasi Dasco menghasilkan kesepahaman antara kedua belah pihak. PWI meyakini peristiwa serupa tidak akan kembali terulang karena Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
“Kita meyakini tidak akan terulang kembali, fungsi-fungsi pers itu sudah kita upayakan terlindungi. Itu saya pikir hal baik dilakukan Ketua Umum kami. Proses hukum selanjutnya kami serahkan pada penyidik. Kalau ini delik aduan, tentunya kalau terjadi perdamaian, pelapor mencabut laporannya,” tutur Anrico.
Meski laporan telah dicabut, PWI menyerahkan keputusan akhir kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait kelanjutan penanganan perkara, termasuk kemungkinan penghentian kasus melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir sebagai upaya menyelesaikan polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Momen pertemuan tersebut juga diunggah Dasco melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan itu terlihat Dasco, Hotman Paris, dan Akhmad Munir berjabat tangan dan berfoto bersama, disertai keterangan bahwa pertemuan tersebut merupakan ajang silaturahmi yang menghasilkan penyelesaian damai atas persoalan yang sempat mencuat.[YKP]

