RELUNG.ID- Penyidik Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, bersama juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, melakukan pengukuran ulang tanah di Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS), Selasa (11/2/2025).
Pengukuran ulang ini dilakukan terkait laporan pengrusakan akses jalan utama perumahan yang dilaporkan oleh warga kepada Moty Khan, anak dari pengembang perumahan, beberapa waktu lalu.
Pantauan di lapangan, pengukuran ulang dilakukan dengan disaksikan oleh kedua belah pihak, warga perumahan dan Moty Khan yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Selama proses pengukuran, setiap lahan yang diukur langsung dipasang patok menggunakan kayu gelam yang diklaim sebagai milik pengembang atau pihak terlapor.
Panit Unit I Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Bambang Julianto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh warga.
“Kami minta bersabar dan menunggu hasilnya. Semoga ini bisa memberikan keadilan bagi kedua belah pihak,” kata Bambang di hadapan warga dan terlapor setelah pemasangan patok.
Sementara itu, kuasa hukum warga perumahan KMS, Amril SH, menegaskan bahwa pengukuran yang dilakukan oleh BPN sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang menjadi pegangan warga.
“Agenda penyelidikan hari ini, BPN sudah mengambil titik koordinat jalan yang rusak. Menurut kami, pengukuran ini sudah sesuai dengan yang kami tunjukkan di lapangan, bahwa tidak ada jalan lain selain jalan yang dirusak,” ujar Amril.
Kerusakan jalan akses keluar masuk perumahan menyebabkan warga kesulitan beraktivitas. Namun, warga telah mengambil langkah untuk menimbun dan menambal kembali jalan yang rusak tersebut.
“Hari ini, kami menunjukkan kepada BPN dan pihak penyidik kondisi awal dan bagaimana keadaannya sekarang,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Agustina Novitasarie, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan kesimpulan dari pihak berwenang terkait pemasangan patok dan pengukuran lahan.
“Kami masih akan memeriksa apakah tanah yang dikeruk oleh klien kami itu tanah pribadi atau fasum. Namun, menurut kami, pengukuran sudah sesuai dengan masterplan perumahan, tidak ada perbedaan antara sisi kiri dan kanan lahan,” kata Agustina.[FZP]

