Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tempuh 15.469 Kilometer ke Barcelona, Dua Petani Pagar Alam Bawa Misi Besar Kopi Lokal ke Pasar Dunia

03/11/2026

Polisi Identifikasi Pelaku Penyerangan Brutal di 16 Ulu Palembang, Tiga Korban Luka Bacok

03/11/2026

Ditinggal Penghuni Berjualan Gorengan, Rumah Guru SDN Margatani Ludes Terbakar

03/11/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 3 November 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Meta Dijatuhi Denda Rp400 Triliun di AS, Imbas Skandal Cambridge Analytica
Hukum

Meta Dijatuhi Denda Rp400 Triliun di AS, Imbas Skandal Cambridge Analytica

alwiBy alwi23/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Meta, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dan Instagram, diperintahkan membayar denda sebesar US$25 miliar atau sekitar Rp400 triliun kepada negara bagian New Mexico, Amerika Serikat.

Hukuman tersebut dijatuhkan dalam perkara pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan skandal penyalahgunaan data pengguna Facebook.

Baca juga :   Bawa Mobil Saat ke Kantor, Tiga Anggota Polrestabes Palembang Disanksi

Hakim Pengadilan Distrik Negara Bagian New Mexico, Francis Mathew, menjatuhkan hukuman tersebut pada Rabu (21/10/2026), setelah juri sebelumnya menyatakan Facebook melakukan lebih dari 43 juta pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen setempat.

Kasus ini berawal dari skandal Cambridge Analytica yang mencuat pada 2018. Perusahaan konsultan politik asal Inggris tersebut diketahui memperoleh data pribadi hingga 87 juta pengguna Facebook melalui aplikasi pihak ketiga.

Data itu kemudian digunakan untuk menyusun profil pemilih dan mendukung penargetan iklan politik menjelang Pemilihan Presiden Amerika Serikat 2016.

Baca juga :   AS Berpotensi Larang Impor Panel OLED BOE Tiongkok, Apple hingga Dell Bakal Terdampak

Dalam persidangan, pemerintah New Mexico menuding Facebook memberikan informasi yang menyesatkan kepada pengguna mengenai pengelolaan, perlindungan, dan pembagian data pribadi.

Perusahaan itu juga dipersoalkan terkait pernyataannya mengenai penanganan ujaran kebencian dan misinformasi di platformnya.

Juri pada 25 September 2026 menyatakan Facebook melakukan 43.899.725 pelanggaran terhadap Undang-Undang Praktik Tidak Adil New Mexico.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pernyataan perusahaan yang dinilai keliru atau menyesatkan mengenai praktik perlindungan data dan kebijakan moderasi konten.

Baca juga :   Masalah Regulasi Apple dan Meta di Uni Eropa Hampir Selesai, Berpotensi Hindari Denda Tambahan

Berdasarkan undang-undang setempat, setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi perdata hingga US$5.000. Meski nilai maksimal berdasarkan jumlah pelanggaran berpotensi jauh lebih besar, hakim menetapkan total denda sebesar US$25 miliar.

Jaksa Agung New Mexico, Raúl Torrez, menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi besar atas praktik bisnis yang merugikan konsumen.

Dana denda itu nantinya akan dialokasikan untuk mendukung sistem pendidikan di negara bagian tersebut.

Di sisi lain, Meta menyatakan akan mengajukan banding. Kepala bagian hukum Meta, C.J. Mahoney, menilai putusan tersebut tidak tepat dan perusahaan meyakini dapat memenangkan proses hukum lanjutan.

Baca juga :   Komisi Eropa Perintahkan Meta Buka Akses Chatbot AI Pihak Ketiga di WhatsApp Secara Gratis

Meta juga berpendapat bahwa pemerintah New Mexico tidak membuktikan secara memadai bahwa pengguna benar-benar dirugikan oleh pernyataan perusahaan.

Pihak Meta turut mempersoalkan besarnya sanksi yang dinilai berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional perusahaan.

Perkara ini menambah tekanan hukum terhadap Meta di New Mexico. Pada Maret 2026, perusahaan tersebut juga dijatuhi denda sebesar US$375 juta dalam perkara terpisah terkait keselamatan anak di platform digitalnya. (LWM)

AS Meta Skandal Cambridge Analytica
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBobol Konter HP di Jakabaring, Zulkifli Gasak Puluhan Voucher Data Senilai Rp5 Juta
Next Article WhatsApp Uji Fitur Pesan Terjadwal di iPhone, Bisa Kirim Otomatis hingga Dua Minggu
alwi

Related Posts

Hukum

Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polri di Mako Brimob, Mabes Polri Buka Suara

03/11/202616 Views
Hukum

Koalisi Pers Sumsel Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Transparansi Kasus Pengeroyokan Wartawan

02/11/202610 Views
Hukum

Mantan Kawilker KSOP Palembang Didakwa Terima Rp2,3 Miliar dari Agen Kapal

02/11/202610 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202331,781 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202431,587 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202525,520 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,405 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,363 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?