RELUNG.ID – Kasus dugaan penyerobotan lahan pertanian di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, yang dilaporkan Kelompok Tani Solok Batu di Polda Sumsel memasuki babak baru.
Penyidik Unit IV Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa enam orang saksi dari para petani selaku pemilik lahan di Gedung Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (13/8) siang.
Ditemui usai diperiksa, salah satu petani Adzim (33) membenarkan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan kehadiran dia bersama petani lainnya untuk memenuhi panggilan dari penyidik.
“Memenuhi panggilan dari pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus sengketa lahan di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh. Diperiksa sebagai saksi dari pelapor,” ungkap Adzim saat diwawancarai awak media.
Adzim mengatakan, pemeriksaan tersebut seputar kepemilikan lahan serta dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh terlapor.
“Mengenai surat atau alas kepemilikan. Makanya kita tunjukan SHM kepada penyidik sebagai bukti atau alas hak kami,” ungkap Adzim.
Masih dikatakan oleh Adzim, fakta terbaru yang mereka dapatkan bahwa Desa Solok Batu dibentuk pada tahun 1986.
“Kami cek di Desa Solok Batu dan kecamatan, memang surat mereka belum terverifikasi berdasarkan adanya surat desa tersebut dibentuk 1986. Sedangkan surat mereka ada sejak 1976. Ada dugaan manipulatif,” tegasnya.
Pasca menjalani pemeriksaan, para petani mengharapkan penyidik yang menangani perkara dapat segera mengungkap kasus tersebut secara obyektif sebagai bentuk kepastian hukum.
”Kami ini ingin bertani dengan aman tentram seperti petani petani lainnya, karena sampai sekarang kami dihalang-halangi terus kalau turun ke sawah, “ucap Adzim
Terpisah Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
” Nanti coba saya cek dulu ya, “tulisnya. (DNP)

