RELUNG.ID — Penanganan kasus yang menjerat aktivis dan influencer Ferry Irwandi dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga prinsip demokrasi di Indonesia.
Praktisi hukum Arief Patramijaya, yang akrab disapa Patra M Zen, menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional yang tidak boleh dikebiri.
Menurutnya, langkah Mabes TNI yang berkonsultasi dengan kepolisian untuk menjerat Ferry menggunakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dianggap keliru. Ia menekankan, kritik yang disampaikan terhadap institusi tidak bisa diperlakukan sebagai tindak pencemaran nama baik.
“Pencemaran nama baik itu delik individu, bukan institusi. Jadi tidak tepat jika negara menggunakan pendekatan hukum untuk membungkam kritik publik,” kata Patra di Palembang, Sabtu (13/9/2025).
Patra menegaskan, penyampaian kritik dari aktivis, mahasiswa, hingga tokoh publik merupakan bagian penting dari demokrasi. Jika kritik tersebut dibungkam, ia khawatir hal itu justru akan merusak esensi kebebasan yang dijamin dalam konstitusi.
“Selama seseorang menyuarakan kebenaran, kita semua wajib mendukung sampai terbukti sebaliknya,” ujarnya.
Lebih jauh, mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menilai kasus Ferry Irwandi bisa menjadi preseden buruk bila negara tidak bersikap bijak. Ia menekankan, demokrasi dan hak asasi manusia adalah kewajiban yang harus dihormati, bukan sekadar jargon.
“Kalau penangkapan itu dilakukan hanya karena menyuarakan kepentingan publik, negara justru sedang mengerdilkan demokrasi. Itu sebabnya, mahasiswa dan aktivis yang ditahan karena menyampaikan aspirasi seharusnya segera dibebaskan,” tegasnya.
Patra menambahkan, kebebasan berekspresi memang bisa dibatasi dalam kondisi tertentu, namun pembatasan tersebut harus jelas dasar hukumnya dan berdasarkan data. Tanpa itu, upaya kriminalisasi kritik hanya akan memperlemah kepercayaan publik terhadap komitmen negara menjaga demokrasi.
“Kasus ini bukan sekadar soal individu, melainkan cermin arah demokrasi Indonesia. Apakah kita benar-benar menjamin kebebasan berpendapat, atau justru mundur ke belakang,” tutupnya.[THQ]
Buatkan judul

