RELUNG.ID – Seorang pria di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan nekat melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor lalu di jualnya dan uang dihabiskan untuk bermain judi online (Judol).
Penggelapan tersebut dilakukan tersangka Jus, warga asal Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau.
Tersangka diketahui telah menggelapkan motor Honda Beat T 2537 TF milik pelapor Welinda (33), Ibu rumah tangga, warga Dusun VI Desa Beringin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Ryan Tiantoro Putra menjelaskan tersangka merupakan DPO (daftar pencarian orang).
Dimana aksi penggelapan motor tersebut dilakukan tersangka di rumah pelapor yang terjadi di Desa Bingin Jungut pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tersangka merupakan keponakan dari suami pelapor,” kata Kasat Reskrim pada Sabtu, (13/9/2025).
Berawal saat itu tersangka datang ke rumah untuk meminjam motor dengan suami pelapor yang bernama Palani (38). Kemudian tersangka membawa motor tersebut dan tidak mengembalikannya hingga saat ini.
Akibat kejadian tersebut pelapor kehilangan 1 unit motor yang ditaksir kerugian mencapai Rp 7 juta. Lalu melaporkan kejadian ke Polres Musi Rawas.
Selanjutnya laporan tersebut ditindak lanjuti. Hingga kemudian pada Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, didapatkan informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan motor,” ungkapnya.
Hasil interograsi motor hasil penggelapan tersebut di jual tersangka di daerah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu. Dan untuk barang bukit yang di jual tersangka masih dalam tahap pengembangan. (LWM)

