Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Hilangnya Lansia Bersama Mobilnya, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap, Keberadaan Korban Belum Diketahui
Hukum

Kasus Hilangnya Lansia Bersama Mobilnya, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap, Keberadaan Korban Belum Diketahui

alwiBy alwi24/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tiga pelaku penculikan disertai dengan pencurian mobil yang menimpa seorang Lansia bernama Christina (80) pensiunan guru warga Kecamatan Kemuning Palembang yang dilaporkan pada 15 Januari 2026 lalu. 

Korban diketahui hilang pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 04.47 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.

Saat korban C (80) berpamitan pergi dari rumah menggunakan mobil Mitsubishi Mirage berwarna merah metalik untuk berobat ke RS Bhayangkara.

Baca juga :   Polisi Amankan Rekaman CCTV Pemukulan Koas di Palembang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan setelah menerima laporan keluarga korban Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam hilangnya korban.

Kecurigaan muncul setelah pihak keluarga mendapatkan rekaman CCTV dan keterangan saksi mengenai adanya pria tak dikenal yang membawa keluar mobil korban dari rumahnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti di lapangan, tim Jatanras Polda Sumsel bergerak cepat melakukan pengejaran. Kami telah mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam kasus ini,”kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya Sabtu (24/1/2026)

Baca juga :   Ditinggal Beli Roti di Minimarket, Lansia di Palembang Jadi Korban Curanmor

Tersangka utama berinisial YG (61) berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Tulungagung, Jawa Timur, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta dan Lampung.

Selain YG, polisi juga mengamankan tersangka JI (46) yang berperan menyimpan barang milik korban dan S (57) yang diduga membantu menjual mobil milik korban.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit telepon genggam merk Oppo, satu buah payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53.000.000.

Baca juga :   Ishfah Sebut US$1 Juta Diserahkan Lewat Orang Dekat Nusron

Saat ini, personel Jatanras Polda Sumsel tengah melakukan penjemputan terhadap tersangka utama YG dari Jawa Timur untuk dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga masih terus melakukan pencarian terhadap keberadaan fisik korban serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Personel saat ini juga fokus melakukan pencarian terhadap keberadaan korban serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Kombes Pol Nandang.

Baca juga :   Musnahkan Sabu dan Pil Ekstasi, Polda Sumsel Sebut Akhir Tahun Rawan Peningkatan Peredaran Narkoba

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 479 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan. (FZP)

Kasus penculikan Lansia Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTolak Ganti Baju, Sawit Watch Minta Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatera Diiringi Audit dan Redistribusi Lahan
Next Article Selebgram Lula Lahfah Ditemukan Meninggal di Apartemen, Polisi Lakukan Autopsi
alwi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202614 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?