RELUNG.ID – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan tercatat sebagai pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan langkah awal yang penting, namun belum cukup untuk menyelesaikan persoalan tata kelola sumber daya alam.
“Kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah sebagai respons terhadap bencana ekologis. Namun pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir,” kata Surambo dikutip dari keterangan resminya yang diterima redaksi, Sabtu (24/1/2026).
Dia menegaskan, pemerintah perlu menindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana dan perdata terhadap korporasi, termasuk mewajibkan perusahaan membiayai pemulihan ekosistem yang telah dirusak.
“Perusahaan tidak boleh lepas tangan hanya dengan kehilangan izin. Mereka harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujarnya.
Menurut Surambo, fakta ini menunjukkan bahwa penguasaan kawasan hutan oleh korporasi berlangsung dalam skala sangat besar dan bersifat struktural.
“Ini bukan persoalan insidental, tetapi krisis tata kelola yang berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pencabutan izin ini membuktikan bahwa investasi yang tidak taat aturan dapat memicu bencana ekologis.
“Kami mendesak pemerintah juga melakukan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, serta memberikan hak pengelolaan tanah kepada masyarakat, bukan kepada korporasi baru,” ujarnya.
Sawit Watch juga mengingatkan potensi praktik lama, di mana lahan bekas pencabutan izin kembali diberikan kepada perusahaan lain dengan nama berbeda.
“Kami khawatir lahan ini hanya ‘ganti baju’. Pola ini harus dihentikan. Lahan bekas izin harus dibekukan hingga audit lingkungan dan sosial dilakukan secara menyeluruh,” ujar Surambo.
Dia menekankan, lahan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat adat, komunitas lokal (IPLC), serta petani sawit kecil yang selama ini terpinggirkan dan mengalami konflik agraria.
“Tanah harus dikembalikan kepada rakyat sebagai subjek utama pengelolaan. Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus segera diterapkan,” tambahnya.
“Sawit Watch akan terus memantau proses pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan guna memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,” tegasnya.
Sementara itu, Spesialis buruh Sawit Watch, Zidane, mengingatkan bahwa pencabutan izin sering kali berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa pesangon.
“Pemerintah harus memastikan aset perusahaan digunakan untuk memenuhi hak-hak normatif buruh. Jangan sampai mereka menjadi korban ganda,” katanya.
Berikut daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya;
Aceh
PT Aceh Nusa Indrapuri dengan luasan mencapai 97.769 hektare
PT Rimba Timur Sentosa dengan luasan lahan 6.672 hektare
PT Rimba Wawasan Permai dengan luasan lahan 6.172 hektare
PT Ika Bina Agro Wisesa dengan luasan lahan 500 hektare
CV Rimba Jaya dengan luasan lahan –
Sumatera Utara
PT Sumatera Riang Lestari dengan luasan lahan 217.559 hektare
PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan luasan lahan 168.042 hektare
PT Agincourt Resources dengan luasan lahan 130.252 hektare
PT Gunung Raya Utama Timber dengan luasan lahan 107.006 hektare
PT Teluk Nauli dengan luasan lahan 83.294 hektare
PT Anugerah Rimba Makmur dengan luasan lahan 49.412 hektare
PT Sumatera Sylva Lestari dengan luasan lahan 40.995 hektare
PT Multi Sibolga Timber dengan luasan lahan 28.374 hektare
PT Barumun Raya Padang Langkat dengan luasan lahan 14.813 hektare
PT Hutan Barumun Perkasa dengan luasan lahan 12.254 hektare
PT Panei Lika Sejahtera dengan luasan lahan 11.835 hektare
PT Putra Lika Perkasa dengan luasan lahan 9.981 hektare
PT Sinar Belantara Indah dengan luasan lahan 5.052 hektare
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun dengan luasan lahan 2.741 hektare
PT North Sumatera Hydro Energy dengan luasan lahan 122 hektare
Sumatera Barat
PT Minas Pagai Lumber dengan luasan lahan 78.231 hektare
PT Salaki Summa Sejahtera dengan luasan lahan 47.813 hektare
PT Bukit Raya Mudisa dengan luasan lahan 28.004 hektare
PT Biomass Andalan Energi dengan luasan lahan 19.737 hektare
PT Dhara Silva Lestari dengan luasan lahan 14.175 hektare
PT Sukses Jaya Wood dengan luasan lahan 1.583 hektare
PT Inang Sari dengan luasan lahan 777 hektare
PT Perkebunan Pelalu Raya dengan luasan lahan 561 hektare

