RELUNG.ID – Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto memastikan 20 anggota Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Satu di antaranya adalah perwira.
Pernyataan itu disampaikan Piek saat melayat ke rumah duka Prada Lucky di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8/2025). Kedatangannya disambut haru oleh keluarga, bahkan sang ibu, Sepriana Paulina Mirpey, sempat bersimpuh di hadapannya.
“Sudah 20 tersangka, termasuk satu perwira. Proses hukum sedang berjalan dan akan dibuka secara transparan,” ujar Piek.
Menurutnya, Polisi Militer Kodam IX/Udayana tengah memeriksa seluruh tersangka dan menunggu rekonstruksi sebelum melaporkan hasil lengkap ke pimpinan. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur, tanpa menutup-nutupi fakta.
Prada Lucky, prajurit TNI AD yang bertugas di Yon TP 834, meninggal pada Rabu (6/8) setelah mengalami penyiksaan oleh seniornya. Sebelumnya, ia sempat menjalani perawatan empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo.
Jenazahnya dimakamkan pada Sabtu (9/8) di Kelurahan Kuanino, Kupang, dengan prosesi pemakaman militer. Tangis keluarga pecah saat peti jenazah ditutup menjelang upacara pemakaman.[THQ]

