Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Dugaan Suap K3 Disnakertrans Sumsel, Surat Kelayakan Gedung Atyasa Terbit Tanpa Uji Riksa
Hukum

Sidang Dugaan Suap K3 Disnakertrans Sumsel, Surat Kelayakan Gedung Atyasa Terbit Tanpa Uji Riksa

ADMINBy ADMIN11/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terpidana mantan Kadisnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki saat memberikan kesaksian. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat mundur layak K3 gedung serbaguna Atyasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (11/8/2025).

Dua terdakwa yaitu Harni Rayuni dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik dan Firmansyah Putra selaku Kabid di Disnakertrans Sumsel, duduk di kursi pesakitan.

Sidang dipimpin hakim Idi Il Amin dengan jaksa Syahran Jafizhan dari Kejari Palembang. Dua saksi yang dihadirkan yakni terpidana Deliar Marzoeki dan Alex Rahman.

Baca juga :   Kuasa Hukum Ungkap Raisa Siapkan Keluarga dan Sahabat sebagai Saksi Perceraian dengan Hamish Daud

Dalam sidang tersebut, Harni membantah keras keterangan Deliar yang menyebut penerbitan surat mundur layak K3 dilakukan tanpa uji pemeriksaan (uji riksa).

“Kami dipaksa saksi Deliar untuk menerbitkan surat itu. Saat itu ada kecelakaan lift barang di gedung Atyasa. Kalau tidak mengeluarkan surat, jasa PT kami diancam tak akan dipakai lagi,” ujar Harni.

Namun, di hadapan majelis hakim, Harni mengakui tidak ada uji riksa pasca-insiden tersebut. “LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) memang keluar dan ditandatangani abang saya sebagai direktur,” katanya.

Baca juga :   Dikejar Polisi Militer, Geng Motor di Jalan Setiabudi Medan Langsung Bubar

Usai persidangan, Jaksa Syahran menegaskan keterangan saksi memperkuat fakta bahwa surat layak K3 Atyasa terbit tanpa prosedur pemeriksaan yang sah.

Ia juga mengungkap dugaan adanya transaksi uang dari Disnakertrans Sumsel untuk mengurus surat itu.

“Memang ada permintaan sejumlah uang dari dinas. Nanti saksi yang menyerahkan uang akan kami hadirkan di sidang berikut,” tegas Syahran.

Baca juga :   Terjaring OTT Kejari Palembang, Kadis dan Sejumlah Pegawai di Disnakertran Sumsel Diperiksa

Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf B dan E serta Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Surat mundur layak K3 itu diduga diterbitkan untuk menutupi kecelakaan yang menimpa Marta Saputra (41), kru lighting pernikahan di Atyasa, yang terluka parah akibat lift barang tak terawat lebih dari tiga tahun. (YSF)

Deliar Marzoeki Sidang Sidang Suap K3 Disknakertrans Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemuda di Palembang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Next Article Kasus Kematian Prada Lucky: 20 Anggota Yon TP 834 Jadi Tersangka, Termasuk Satu Perwira
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?