RELUNG.ID – Sidang perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat mundur layak K3 gedung serbaguna Atyasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (11/8/2025).
Dua terdakwa yaitu Harni Rayuni dari Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) Pembinaan PT Dhiya Aneka Teknik dan Firmansyah Putra selaku Kabid di Disnakertrans Sumsel, duduk di kursi pesakitan.
Sidang dipimpin hakim Idi Il Amin dengan jaksa Syahran Jafizhan dari Kejari Palembang. Dua saksi yang dihadirkan yakni terpidana Deliar Marzoeki dan Alex Rahman.
Dalam sidang tersebut, Harni membantah keras keterangan Deliar yang menyebut penerbitan surat mundur layak K3 dilakukan tanpa uji pemeriksaan (uji riksa).
“Kami dipaksa saksi Deliar untuk menerbitkan surat itu. Saat itu ada kecelakaan lift barang di gedung Atyasa. Kalau tidak mengeluarkan surat, jasa PT kami diancam tak akan dipakai lagi,” ujar Harni.
Namun, di hadapan majelis hakim, Harni mengakui tidak ada uji riksa pasca-insiden tersebut. “LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) memang keluar dan ditandatangani abang saya sebagai direktur,” katanya.
Usai persidangan, Jaksa Syahran menegaskan keterangan saksi memperkuat fakta bahwa surat layak K3 Atyasa terbit tanpa prosedur pemeriksaan yang sah.
Ia juga mengungkap dugaan adanya transaksi uang dari Disnakertrans Sumsel untuk mengurus surat itu.
“Memang ada permintaan sejumlah uang dari dinas. Nanti saksi yang menyerahkan uang akan kami hadirkan di sidang berikut,” tegas Syahran.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf B dan E serta Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Surat mundur layak K3 itu diduga diterbitkan untuk menutupi kecelakaan yang menimpa Marta Saputra (41), kru lighting pernikahan di Atyasa, yang terluka parah akibat lift barang tak terawat lebih dari tiga tahun. (YSF)

