RELUNG.ID – Isu keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu perdebatan publik. Namun, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Pigai, pelanggaran HAM memiliki kriteria jelas, yakni adanya kesengajaan atau kebijakan yang dirancang untuk merugikan masyarakat (by design), pembiaran (by omission), atau tindakan langsung yang disengaja (by commission).
“Kalau ada kasus keracunan di satu atau dua tempat karena makanan basi atau kesalahan masak, itu lebih tepat disebut kesalahan administrasi dan manajemen, bukan pelanggaran HAM,” kata Pigai di kantornya, Rabu (1/10/2025).
Ia mencontohkan, kasus keracunan yang muncul di beberapa sekolah kemungkinan besar dipicu oleh faktor teknis di lapangan, seperti keterampilan memasak yang kurang, proses penyimpanan makanan yang tidak sesuai standar, atau kelalaian petugas.
Pigai menegaskan, peristiwa tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menuding pemerintah melakukan pelanggaran HAM. “Administrasi dan manajemen memang bisa salah, tapi yang diminta adalah perbaikan, bukan pidana. Itu berbeda dengan pelanggaran HAM,” ujarnya.
Meski demikian, Pigai mendorong pemerintah agar tetap meningkatkan standar pengawasan dan kualitas distribusi program MBG. Menurutnya, perbaikan tata kelola menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Pernyataan ini muncul setelah beberapa insiden keracunan siswa akibat konsumsi makanan MBG sempat viral di media sosial, termasuk kasus yang menimpa cucu dari mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
Kini, publik menantikan langkah pemerintah dalam memastikan keamanan pangan dalam program MBG, agar tujuan mulia meningkatkan gizi anak bangsa tidak tercoreng oleh kelalaian teknis di lapangan.[THQ]

