RELUNG.ID- Polda Jawa Tengah menangkap empat orang yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, setelah diduga melakukan perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop IV Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan para pelaku diamankan usai teridentifikasi dalam rekaman CCTV tengah merusak pagar seng dan galvalum yang digunakan PT KAI untuk menutup lahan kosong. Aksi itu terjadi pada 29 Desember 2024, dan dilaporkan ke kepolisian pada 3 Januari 2025.
“Modus para pelaku adalah bersama-sama merusak pagar dan mengambil materialnya tanpa hak,” ujar Dwi saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap, beberapa unit handphone, serta dokumen penting berupa surat mandat yang disebut ditandatangani oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kota Semarang.
Namun, Dwi belum menjelaskan secara rinci isi surat mandat tersebut. “Surat mandat itu menjadi bagian dari bahan penyidikan, jadi belum bisa kami sampaikan isinya ke publik,” katanya.
Empat orang yang ditangkap diketahui berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40). Mereka disebut berstatus anggota aktif GRIB Jaya.
Kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” kata Dwi.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan premanisme yang berkedok organisasi masyarakat.
“Kami tidak akan membiarkan aksi intimidasi, perusakan, ataupun pemalakan dengan mengatasnamakan ormas. Semua akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Dwi pun mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan praktik premanisme serupa di lingkungan mereka. “Kami butuh dukungan masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif,” ujarnya.[YKP]

