Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Minta Polda Lanjutkan Proses Hukum
Hukum

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Hakim Minta Polda Lanjutkan Proses Hukum

RiyadiBy Riyadi02/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras yang dialaminya. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas laporan yang sebelumnya dihentikan.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon dan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suparna saat membacakan putusan.

Baca juga :   Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Halim Utama, Ternyata Pengemudi Truk Masih Remaja dan Tidak Punya SIM

Hakim juga menyatakan bahwa Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, gugatan yang diajukan dinilai sah untuk diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penanganan laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 yang menjadi objek sengketa dalam praperadilan.

“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata hakim.

Baca juga :   Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie

Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Andrie Yunus melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Gugatan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi upaya pengungkapan kasus yang telah menjadi perhatian publik. Dengan adanya perintah pengadilan, penyidik diharapkan kembali melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pelaku serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Sementara itu, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini juga tengah bergulir di Pengadilan Militer Jakarta. Perkara tersebut menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap seorang aktivis yang selama ini dikenal aktif menyuarakan isu hak asasi manusia dan demokrasi.

Baca juga :   Penusukan Brutal di Lubuklinggau, Ketua Kuda Lumping Jadi Korban

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait putusan praperadilan yang memerintahkan kelanjutan proses hukum tersebut.[YKP]

Andrie Yunus Hakim Minta Proses Hukum Lanjut Polda Metro Jaya Praperadilan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Hari Dilaporkan Hilang, Lansia di Musi Rawas Ditemukan Dalam Kondisi Lemas Duduk di bawah Pohon
Next Article Apple Rilis iOS 26.5.1 dan macOS 26.5.1, Perbaiki Bug Pengisian Daya dan Stabilitas Sistem
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?