RELUNG.ID– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan aktivis KontraS, Andrie Yunus, terkait penghentian penyidikan kasus penyiraman air keras yang dialaminya. Dalam putusannya, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum atas laporan yang sebelumnya dihentikan.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Suparna dalam sidang praperadilan yang digelar pada Selasa (2/6/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak termohon dan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pemohon.
“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suparna saat membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan bahwa Andrie Yunus memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara tersebut. Dengan demikian, gugatan yang diajukan dinilai sah untuk diperiksa dan diputus oleh pengadilan.
Dalam putusan itu, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penanganan laporan polisi Nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 yang menjadi objek sengketa dalam praperadilan.
“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata hakim.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Andrie Yunus melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Gugatan itu diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi upaya pengungkapan kasus yang telah menjadi perhatian publik. Dengan adanya perintah pengadilan, penyidik diharapkan kembali melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap pelaku serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Sementara itu, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini juga tengah bergulir di Pengadilan Militer Jakarta. Perkara tersebut menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kekerasan terhadap seorang aktivis yang selama ini dikenal aktif menyuarakan isu hak asasi manusia dan demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Metro Jaya terkait putusan praperadilan yang memerintahkan kelanjutan proses hukum tersebut.[YKP]

