RELUNG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Albert John Lorenz terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp238 juta.
Putusan dibacakan hakim tunggal Parmatomi dalam sidang praperadilan. Permohonan tersebut diajukan Albert melalui tim kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, Bayu Prasetya Andrinata, dan Andre Yunialdi.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Albert berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/23/II/2026/Ditreskrimum, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/441/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 9 April 2025, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim juga menyatakan tidak sah tindakan penyidikan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut, termasuk Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) Nomor B-7066/L.6.10/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan pihak kejaksaan.
Kuasa hukum Albert, Titis Rachmawati, mengatakan putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan rasa keadilan bagi kliennya.
“Putusan praperadilan ini sangat mewakili rasa keadilan bagi klien kami. Permohonan yang kami ajukan dikabulkan oleh hakim,” ujar Titis.
Menurut Titis, dalam pertimbangannya hakim menilai penetapan tersangka terhadap Albert tidak didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menyebut alat bukti yang diajukan penyidik di persidangan hanya berupa catatan-catatan yang dinilai tidak cukup kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Titis menjelaskan, perkara tersebut berawal dari sengketa keperdataan antara PT Swarna Bhumi Makmur dan seorang pembeli bernama Elis terkait pembayaran cicilan rumah. Albert, kata dia, hanya bekerja sebagai karyawan perusahaan yang membantu urusan administrasi dan perhitungan teknis.
“Klien kami murni menjalankan tugas sebagai karyawan. Ia tidak pernah menikmati keuntungan pribadi sedikit pun dari transaksi tersebut. Namun, masalah keperdataan ini justru ditarik ke ranah pidana penipuan dan penggelapan. Kami menilai klien kami telah dikriminalisasi,” katanya.
Ia menambahkan, sengketa kontraktual antara PT Swarna Bhumi Makmur dan Elis sebelumnya telah diperiksa melalui jalur perdata hingga tingkat Pengadilan Tinggi.
“Dalam putusan perdata tersebut, pihak PT Swarna Bhumi Makmur dimenangkan, hubungan kontraktual dinyatakan batal, dan Elis dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH),” ujar Titis.
Terkait langkah hukum selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut, Titis mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Albert untuk menentukan langkah yang akan ditempuh.
Putusan praperadilan ini berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan yang diuji dalam persidangan. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya tetap perlu merujuk pada isi lengkap putusan hakim dan langkah hukum para pihak.[DNP]

