RELUNG.ID – Persidangan perkara perampokan terhadap satu keluarga di Dusun VII Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, OKI, Sumsel, Selasa (30/7).
Kasus yang menjerat terdakwa Hajidin (46) ini menghadirkan saksi kunci dalam perkara yakni Sutekno.
Dalam persidangan itu, saksi kunci, Sutekno ini membeberkan aksi perampokan satu keluarga tersebut.
Sutekno mengakui terlibat dalam aksi perampokan yang terjadi pada 1 Januari 2024 lalu.
Ide perampokan itu muncul saat dia bersama rekannya, Suryo, Hasbi, dan Ribut, melihat peluang uang dengan cara mencuri.
“Suryo bilang ada peluang uang dengan cara mencuri. Dia sudah ada target rumah yang akan dicuri. Kami naik motor, sampai di tujuan motor dititipkan di Pos,” kata Sutekno dihadapan Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hasbi dan Ribut mendobrak pintu rumah korban dan mengikat suami korban, Wagirin.
Sementara itu, Sutekno dan Suryo mengikat istri korban berinisial A. Bahkan, Suryo sempat mencabulinya. Sutekno sendiri mengaku mengambil barang-barang dari warung milik korban, termasuk rokok dan handuk.
“Saya tidak melakukan kekerasan terhadap korban. Usai pelecehan terhadap istri korban, Suryo langsung mengikat anak korban, Rg. Sedangkan saya bertugas mengambil uang yang ditunjukkan anak korban,” terangnya.
Dalam menjalankan aksi perampokan itu, Sutekno mengakui Hasbi dan Ribu membawa dua senjata api. Sedangkan dia dan Suryo menggunakan pisau.

