“Dari hasil perampokan ini saya menerima bagian sebesar Rp1,5 juta,” katanya.
Dia juga mengakui jika terdakwa Hajidin tidak terlibat dalam aksi perampokan tersebut. Dia mengaku dengan sukarela bersaksi atas semuanya karena terdakwa Hajidin ini tidak bersalah dan tidak terlibat.
“Saya tidak tahu kalau pelaku lainnya sudah tertangkap lebih dulu,” terangnya.
Pasca persidangan tersebut, Sutekno akhirnya langsung dibawa Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari OKI, Jodhi Atma Enchi, menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi pengakuan Sutekno dengan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan mengenai terdakwa Hajidin, Jodhi menjelaskan pihaknya akan membuktikan keterlibatan terdakwa dengan keterangan saksi-saksi.
“Kami akan membuktikan keterlibatan terdakwa Hajidin dengan beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan, seperti sidik jari dan keterangan saksi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Terdakwa Hajidin, Anto Astari merasa prihatin terhadap terdakwa Hajidin sehingga dengan suka rela menjadi saksi dipersidangan.
“Kami lalu mengorek keterangan saksi, sehingga bersedia bersaksi dan mengakui secara sukarela di muka persidangan. Dari keterangan di persidangan saksi juga langsung ditahan karena memang dia mengakui keterlibatan perampokan tersebut,” katanya.
Saat ini timnya sedang menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keputusan majelis hakim terkait kelanjutan perkara terhadap Hajidin. Dia berharap kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

