RELUNG.ID- Polisi menetapkan dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan yang dilayangkan Dokter Detektif, Samira Farahnaz.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” kata Reonald, Selasa (6/1/2026).
Laporan terhadap Richard Lee sendiri tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Desember 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan perawatan kecantikan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026.
“Apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari,” ujar Reonald.
Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi dugaan pelanggaran yang menjerat Richard Lee. Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Sebelumnya, kasus ini juga diwarnai saling lapor antara kedua belah pihak. Dokter Detektif Samira Farahnaz lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Richard Lee oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Samira dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara, sehingga tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga sempat menjadwalkan upaya mediasi antara Richard Lee dan Samira. Namun, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, proses hukum terhadap masing-masing perkara akan tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.[YKP]

