RELUNG.ID- Skandal suap dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—memasuki babak baru. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka, kali ini dari unsur hakim.
Tiga hakim yang menjadi tersangka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).
Ketiganya merupakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat yang memutus vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada 19 Maret 2025 lalu.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin dini hari, 14 April 2025.
Ketiganya diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah melalui Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut diberikan oleh tersangka AR (Ariyanto), pengacara yang menangani perkara korporasi terdakwa.
“Tujuan penerimaan uang tersebut yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” tegas Qohar.
Kini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Kejagung sudah terlebih dahulu menetapkan empat tersangka, yakni M Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso selaku pengacara korporasi, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara, dan Ariyanto (AR) selaku pengacara.
Perkara fasilitas ekspor CPO yang diurus dimaksud yakni berkaitan dengan berbagai perusahaan, yakni Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Selanjutnya, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Kemudian, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Perkara mereka telah divonis terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Akan tetapi, Majelis Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging. (YSF)

