RELUNG.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan angkat suara menanggapi skandal suap dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Kepala Divisi Kampanye WALHI Sumsel, Febrian Putra Sopah, menilai kasus ini bukan semata soal tindakan oknum, melainkan mencerminkan rusaknya sistem hukum yang digunakan untuk melayani kepentingan segelintir elit.
“Penegakan hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru dirusak dari dalam,” kata Febrian dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (13/4/2025).
Febrian menilai kuat adanya upaya pengkondisian perkara yang melibatkan korporasi besar di sektor industri sawit.
Hal itu tercermin dari munculnya nama tiga grup raksasa sawit—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dalam sidang perkara yang menghasilkan putusan vonis lepas (onslag) terhadap ketiganya.
“Skandal ini tidak bisa dilepaskan dari pola lama: korporasi besar yang memiliki rekam jejak kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak masyarakat, kembali mencoba menggunakan jalur hukum sebagai alat untuk mencuci kesalahan dan melanggengkan impunitas,” tegasnya.
Menurutnya, skandal yang tengah diusut Kejaksaan Agung ini bukan hanya perkara suap, tetapi menunjukkan bagaimana hukum diperjualbelikan untuk melindungi kejahatan terhadap lingkungan dan kemanusiaan.
WALHI Sumsel mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan pengusutan hingga ke akar. “Pengusutan tidak boleh berhenti pada pejabat pengadilan saja, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat, termasuk korporasi-korporasi besar yang diduga menjadi pemberi suap,” ujar Febrian.
Ia juga menekankan bahwa keterlibatan Wilmar, Permata Hijau, dan Musim Mas Group harus dibuka ke publik dan diproses secara hukum secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Skandal ini adalah ujian besar bagi keberanian negara dalam menegakkan hukum dan menempatkan keadilan di atas kepentingan modal. Hanya dengan langkah tegas dan transparan, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat dipulihkan,” tandasnya.
WALHI juga mengingatkan bahwa ketiga grup tersebut memiliki rekam jejak kasus pelanggaran lingkungan. Salah satu anak perusahaan Musim Mas Group bahkan disebut memiliki kebun sawit di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Dangku, Sumatera Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap skandal suap dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (12/4/2025).
Selain Arif, tersangka lain yakni WG, Panitera Muda PN Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat, serta dua kuasa hukum perusahaan CPO, Marcella Santoso (MS) dan AR.
“Penyidik Jampidsus menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Kasus ini terkait dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan MS dan AR kepada Hakim Arif melalui WG. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor ilegal CPO agar majelis hakim menjatuhkan vonis onslag, yaitu lepas dari segala tuntutan hukum, meski perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan onslag,” jelas Qohar.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dalam sidang perkara yang melibatkan tiga raksasa industri sawit—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam tuntutan sebelumnya, ketiga korporasi itu dituduh melakukan ekspor ilegal CPO dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Jaksa menuntut mereka membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun dan denda kumulatif Rp3 miliar, serta penutupan operasional perusahaan selama maksimal satu tahun.
PT Wilmar Group menjadi pihak yang dituntut paling besar, yakni Rp11,8 triliun, yang dibebankan kepada lima anak perusahaannya. Jika tak sanggup membayar, jaksa menyatakan aset perusahaan hingga harta pribadi direktur utamanya, Tenang Parulian Sembiring, bisa disita. Bahkan, jaksa menyiapkan ancaman pidana penjara subsider 19 tahun bagi Tenang Parulian. (KPB)

