Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Tewasnya Santri Gontor, Dua Senior AM Jadi Terduga Pelaku Penganiayaan
Hukum

Kasus Tewasnya Santri Gontor, Dua Senior AM Jadi Terduga Pelaku Penganiayaan

alwiBy alwi08/09/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Penyelidikan kasus meninggalnya Santri Pesantren Modern Gontor terus dilakukan, Polres Ponorogo kini telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang menjadi terduga pelaku.

Mereka yakni dua senior korban. Selain itu, polisi juga telah menyita alat bukti seperti becak, tongkat dan lain sebagainya.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan nantinya hasil otopsi yang dilakukan hari ini juga akan menjadi alat bukti tambahan untuk menjerat para tersangka.

“Kami telah menyita pakaian korban yang digunakan saat dianiaya,” katanya, Kamis (8/9).

Nantinya jika memang terbukti, kedua senior AM ini dapat dikenakan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun. “Korban ini masih di bawah umur, jadi mereka (terduga pelaku) dapat diancam UU perlindungan anak,” tutupnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga AM, Titis Rachmawati berharap dengan hasil otopsi yang berlangsung hari ini. Diharapkan dapat segera mendapatkan bukti baru dan melakukan proses penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya AM.

“Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Ponorogo yang datang kesini untuk melakukan otopsi. Kami harap pelakunya segera terungkap,” harapnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSempat Ricuh, Ribuan Mahasiswa Tetap Ngotot Minta Buka Kawat Pembatas
Next Article Perampok Sadis di Lubuklinggau Ditembak Usai Keluar Penjara
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?