Penyelidikan kasus meninggalnya Santri Pesantren Modern Gontor terus dilakukan, Polres Ponorogo kini telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang menjadi terduga pelaku.
Mereka yakni dua senior korban. Selain itu, polisi juga telah menyita alat bukti seperti becak, tongkat dan lain sebagainya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan nantinya hasil otopsi yang dilakukan hari ini juga akan menjadi alat bukti tambahan untuk menjerat para tersangka.
“Kami telah menyita pakaian korban yang digunakan saat dianiaya,” katanya, Kamis (8/9).
Nantinya jika memang terbukti, kedua senior AM ini dapat dikenakan UU perlindungan anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun. “Korban ini masih di bawah umur, jadi mereka (terduga pelaku) dapat diancam UU perlindungan anak,” tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga AM, Titis Rachmawati berharap dengan hasil otopsi yang berlangsung hari ini. Diharapkan dapat segera mendapatkan bukti baru dan melakukan proses penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya AM.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan penyidik Polres Ponorogo yang datang kesini untuk melakukan otopsi. Kami harap pelakunya segera terungkap,” harapnya.
