Timah panas harus bersarang di kaki residivis, Rio Pratama (29). Lantaran, telah melakukan perampokan sadis di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Seni, Kota Lubuklinggau.
Warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumsel ini mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. Bahkan, tersangka ini juga tidak mengindahkan tembakan peringatan dari Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan tersangka ini merupakan residivis dalam perkara 363 KUHP yang baru selesai menjalani hukuman 1 bulan lalu.
Tersangka ini menjalankan aksi perampokan bersama rekannya yang masih buron. Dimana, korbannya yaitu Kapisko (20), warga Jalan Kelapa Gadung, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Jumat lalu (26/8).
“Saat itu, korban sedang berjalan kaki, kemudian dipepet dan dicegat tersangka dan rekannya. Lalu tersangka mengambil secara paksa sebuah ponsel milik korban,” katanya, Kamis (8/9).
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapatkan laporan, Tim Macan dipimpin Kasatreskrin AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel mendapatkan informasi keberadaan tersangka. Sehingga dilakukan upaya penyelidikan
“Tersangka ditangakap saat sedang di rumah kerabatnya,” terangnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan guna mencari barang bukti. Namun, tersangka berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas. Bahkan, tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan. Akhirnya petugas menembak kaki tersangka hingga tersungkur.
“Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa satu lembar baju tersangka, dan satu kotak HP merj Vivo Y15s milik korban,” ujarnya.

