RELUNG.ID – Kontroversi mengenai tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat dan memicu gelombang protes dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC PP) Kecamatan Talang Ubi, yang merasa tergugah untuk turun ke jalan menyuarakan tuntutan terkait kasus ini.
Tiga Kades yang lolos seleksi PPPK Tahap I di PALI, yakni Rudini (Kades Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi), Ari Meidiansyah Fitri (Kades Babat, Kecamatan Penukal), dan Rozali (Kades Betung Barat, Kecamatan Abab), diketahui selama ini merangkap jabatan sebagai guru honorer. Tindakan mereka ini diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk UU Desa dan UU ASN, karena mereka seharusnya fokus pada tugas mereka sebagai kepala desa.
Ketua PAC PP Kecamatan Talang Ubi, Stelly Adriansyah mengatakan, pihaknya meminta instansi terkait segera mengambil tindakan tegas atas persoalan yang dianggap tidak lazim dan sarat pelanggaran hukum ini.
“Kami akan menggelar aksi di Kejari PALI Senin (20/1/2025) nanti,” katanya.
Stelly mengungkapkan, tujuh tuntutan yang akan disampaikan, antara lain mendesak agar seleksi PPPK yang diikuti ketiga Kades tersebut diaudit secara menyeluruh. Merek juga menuntut, agar proses hukum dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi yang melibatkan mereka.
“Kami meminta pembatalan kelulusan PPPK tiga Kades tersebut yang dinilai cacat hukum, serta pemecatan mereka karena merangkap jabatan sebagai kepala desa dan guru honorer,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pemuda Pancasila juga menuntut agar ketiga Kades tersebut mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat menerima dua sumber penghasilan dari anggaran negara, yakni dari APBD dan APBN.
“Kepala Sekolah dan pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi data untuk meloloskan ketiga Kades tersebut juga diproses hukum,” ungkapnya.
Menurut Stelly, tindakan ketiga Kades tersebut memperlihatkan keserakahan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi guru honorer lainnya yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama dalam seleksi PPPK.
“Perbuatan mereka ini mencoreng wajah pemerintah Kabupaten PALI dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar Stelly.
Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah diketahui bahwa ketiga Kades tersebut memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai pegawai honorer di sekolah, serta terdata di sistem Dapodik. Mereka diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan regulasi lainnya yang berlaku. (EKO)

