RELUNG.ID – Peningkatan produksi batu bara oleh sejumlah perusahaan tambang di Sumatra Selatan terus menuai sorotan. Persoalan lingkungan yang ditimbulkan tak kunjung teratasi, sementara proses produksi terus meningkat setiap tahunnya, namun diduga dilakukan tanpa penyesuaian izin lingkungan dan mempertimbangkan kapasitas infrastruktur yang memadai.
Kemacetan parah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Muara Enim-Lahat sejak beberapa waktu ke belakang menjadi salah satu bukti dampaknya. Aktivitas pengangkutan batu bara yang berlebihan akibat peningkatan produksi membuat kapasitas jalan umum yang digunakan menjadi tidak mencukupi. Akibatnya, masyarakat harus menghadapi kemacetan setiap hari, diiringi dengan polusi dan debu yang mengganggu kesehatan serta kenyamanan mereka.
Febrian Putra Sopah, Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel, mengungkapkan bahwa perusahaan tambang biasanya hanya melaporkan peningkatan produksi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tanpa mencantumkannya dalam dokumen AMDAL.
“Biasanya, dalam dokumen AMDAL hanya mencakup kolam pengelolaan limbah (KPL), pengelolaan B3, dan instrumen pengelolaan lingkungan lainnya. Namun, peningkatan kapasitas produksi yang kemudian berimbas pada kemampuan daya dukung insfrastruktur dan lingkungan jarang sekali dicantumkan,” ujar Febrian.
Menurutnya, target produksi perusahaan seharusnya dicantumkan dalam AMDAL agar pengelolaan dampak lingkungan bisa disesuaikan. Sayangnya, proses pembahasan dokumen AMDAL selama ini lebih bersifat administratif tanpa penyelidikan mendalam.
Koordinator Perkumpulan Rawang Sumsel, Hairul Sobri, menegaskan bahwa perusahaan wajib mengajukan pembaruan izin AMDAL saat meningkatkan kapasitas produksi. Hal ini berkaitan dengan kemampuan pengendalian dampak lingkungan, terutama pada infrastruktur pendukung seperti jalan khusus.
“Misalnya produksi meningkat, mau di bawa kemana, melalui apa, jalan darat khusus atau jalan umum, atau seperti apa? Selama ini yang kita tahu produksi meningkat, lalu dibuai dengan proyeksi pemasukkan yang juga meningkat. Padahal, fakta di lapangan mengungkapkan hal sebaliknya,” ungkap Sobri. Akhirnya, instansi terkait seperti Dinas lingkungan kabupaten/kota dan Provinsi dengan Dinas Perhubungan yang sama-sama berkaitan, cenderung lempar tanggung jawab. “Apalagi yang berkaitan dengan pertambangan, banyak urusannya ke pusat, sehingga daerah sering lepas tangan,” ucapnya.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel yang memiliki wewenang untuk menurunkan pengawas dan menegakkan hukum atas pelanggaran perizinan AMDAL tampak pasif. Dengan luas izin usaha pertambangan mencapai lebih dari 587 ribu hektare di Sumsel, pengawasan ketat oleh DLHP sangat dibutuhkan untuk memastikan aktivitas tambang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
Namun, hingga saat ini, efektivitas pengawasan tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Bahkan sampai saat ini, Kepala Dinas LHP Sumsel, Herdi Apriansyah belum memberikan tanggapan terkait hal ini.
Peran PT Bukit Asam dalam Pengangkutan Batu Bara
Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai salah satu pemain utama batu bara di Sumsel membantah tuduhan penggunaan truk batu bara di jalan umum yang mencuat beberapa waktu lalu.
Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Candra, menyatakan bahwa perusahaan telah menggunakan jalur khusus seperti kereta api dan jalur hauling yang dirancang untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Untuk itu, Niko mengimbau media untuk menjaga prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik dalam pemberitaan terkait PTBA. “Informasi tentang penggunaan truk batu bara PTBA di jalan umum tidak akurat dan dapat menimbulkan persepsi keliru,” tegasnya.
Selain PTBA, terdapat ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim yang kerap menjadi langganan keluhan warga. Terbaru, Pemkab Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup memanggil 30 perusahaan diantaranya.
Seperti yang telah diberitakan, pemanggilan yang berlangsung Selasa (14/1) lalu merupakan respons atas keluhan warga terkait kemacetan dan debu di jalan lintas kawasan Merapi Area. Tidak hanya masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Lahat juga menyoroti permasalahan ini. (TIM)

