Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Peningkatan Produksi Perusahaan Batu Bara di Sumsel Tanpa Pikirkan Daya Dukung Infrastruktur dan Lingkungan, Peran Dinas LHP Sumsel Dipertanyakan
Liputan Khusus

Peningkatan Produksi Perusahaan Batu Bara di Sumsel Tanpa Pikirkan Daya Dukung Infrastruktur dan Lingkungan, Peran Dinas LHP Sumsel Dipertanyakan

ADMINBy ADMIN17/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi jalan berdebu akibat kendaraan batu bara. (Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Peningkatan produksi batu bara oleh sejumlah perusahaan tambang di Sumatra Selatan terus menuai sorotan. Persoalan lingkungan yang ditimbulkan tak kunjung teratasi, sementara proses produksi terus meningkat setiap tahunnya, namun diduga dilakukan tanpa penyesuaian izin lingkungan dan mempertimbangkan kapasitas infrastruktur yang memadai.

Kemacetan parah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) ruas Muara Enim-Lahat sejak beberapa waktu ke belakang menjadi salah satu bukti dampaknya. Aktivitas pengangkutan batu bara yang berlebihan akibat peningkatan produksi membuat kapasitas jalan umum yang digunakan menjadi tidak mencukupi. Akibatnya, masyarakat harus menghadapi kemacetan setiap hari, diiringi dengan polusi dan debu yang mengganggu kesehatan serta kenyamanan mereka.

Baca juga :   Minim Pengawasan Pusat, Pelanggaran Tambang di Sumsel Tak Terkontrol

Febrian Putra Sopah, Kepala Divisi Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumsel, mengungkapkan bahwa perusahaan tambang biasanya hanya melaporkan peningkatan produksi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tanpa mencantumkannya dalam dokumen AMDAL.

“Biasanya, dalam dokumen AMDAL hanya mencakup kolam pengelolaan limbah (KPL), pengelolaan B3, dan instrumen pengelolaan lingkungan lainnya. Namun, peningkatan kapasitas produksi yang kemudian berimbas pada kemampuan daya dukung insfrastruktur dan lingkungan jarang sekali dicantumkan,” ujar Febrian.

Baca juga :   Desak Perbaikan Jalan Lintas Sepanjang 50 Km di Barito Utara, DPR RI: Pemkab dan Perusda Tidak Boleh Lepas Tangan

Menurutnya, target produksi perusahaan seharusnya dicantumkan dalam AMDAL agar pengelolaan dampak lingkungan bisa disesuaikan. Sayangnya, proses pembahasan dokumen AMDAL selama ini lebih bersifat administratif tanpa penyelidikan mendalam.

Koordinator Perkumpulan Rawang Sumsel, Hairul Sobri, menegaskan bahwa perusahaan wajib mengajukan pembaruan izin AMDAL saat meningkatkan kapasitas produksi. Hal ini berkaitan dengan kemampuan pengendalian dampak lingkungan, terutama pada infrastruktur pendukung seperti jalan khusus.

Baca juga :   Teror Fatality di Tambang Sumsel, Dewan Panggil PTBA dan PT MME

“Misalnya produksi meningkat, mau di bawa kemana, melalui apa, jalan darat khusus atau jalan umum, atau seperti apa? Selama ini yang kita tahu produksi meningkat, lalu dibuai dengan proyeksi pemasukkan yang juga meningkat. Padahal, fakta di lapangan mengungkapkan hal sebaliknya,” ungkap Sobri. Akhirnya, instansi terkait seperti Dinas lingkungan kabupaten/kota dan Provinsi dengan Dinas Perhubungan yang sama-sama berkaitan, cenderung lempar tanggung jawab. “Apalagi yang berkaitan dengan pertambangan, banyak urusannya ke pusat, sehingga daerah sering lepas tangan,” ucapnya.

Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel yang memiliki wewenang untuk menurunkan pengawas dan menegakkan hukum atas pelanggaran perizinan AMDAL tampak pasif. Dengan luas izin usaha pertambangan mencapai lebih dari 587 ribu hektare di Sumsel, pengawasan ketat oleh DLHP sangat dibutuhkan untuk memastikan aktivitas tambang tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.

Baca juga :   Usut Kasus Ribuan Bangkai Ayam di Sungai, DLH Musi Rawas Ambil Sampel Air

Namun, hingga saat ini, efektivitas pengawasan tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Bahkan sampai saat ini, Kepala Dinas LHP Sumsel, Herdi Apriansyah belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Peran PT Bukit Asam dalam Pengangkutan Batu Bara

Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai salah satu pemain utama batu bara di Sumsel membantah tuduhan penggunaan truk batu bara di jalan umum yang mencuat beberapa waktu lalu.

Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Candra, menyatakan bahwa perusahaan telah menggunakan jalur khusus seperti kereta api dan jalur hauling yang dirancang untuk mengurangi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Baca juga :   Kejari Dalami Kasus Korupsi BNI Palembang, Berpotensi Muncul Tersangka Baru?

Untuk itu, Niko mengimbau media untuk menjaga prinsip keberimbangan dan etika jurnalistik dalam pemberitaan terkait PTBA. “Informasi tentang penggunaan truk batu bara PTBA di jalan umum tidak akurat dan dapat menimbulkan persepsi keliru,” tegasnya.

Selain PTBA, terdapat ratusan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat dan Kabupaten Muara Enim yang kerap menjadi langganan keluhan warga. Terbaru, Pemkab Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup memanggil 30 perusahaan diantaranya.

Seperti yang telah diberitakan, pemanggilan yang berlangsung Selasa (14/1) lalu merupakan respons atas keluhan warga terkait kemacetan dan debu di jalan lintas kawasan Merapi Area. Tidak hanya masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Lahat juga menyoroti permasalahan ini. (TIM)

AMDAL Batu bara Batu Bara Sumsel DLHP Sumsel PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRapat Banggar DPRD OKU Ricuh, Anggota Dewan Saling Dorong
Next Article Kasus Tiga Oknum Kades di PALI Lulus Seleksi PPPK Picu Gelombang Protes
ADMIN

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202613 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Hukum

KPK Sita Rp3,4 Miliar dari Ahmad Ali, Dalami Dugaan Aliran Dana Batu Bara

12/09/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?