RELUNG.ID — Insiden katering yang menyediakan nasi basi untuk atlet Sumatera Selatan yang sedang melakukan pelatihan terpusat di Kompleks Jakabaring Sport City pada Senin (1/7) di Tower 5 telah memicu protes keras dari beberapa atlet, pelatih, dan pengurus KONI Sumsel.
Akibat insiden ini, mereka segera mengadakan rapat tertutup untuk membahas masalah tersebut.
Menurut Kepala Dispora Sumsel, Rudi Irawan melalui stafnya, Once, yang ditunjuk sebagai PPK pengadaan Dispora Sumsel, pihak Dispora telah memanggil pihak katering untuk rapat.
Rapat tersebut dihadiri oleh Dispora, Pengurus KONI Sumatera Selatan, dan pihak katering. Dalam rapat tersebut, Dispora dan KONI Sumsel mengeluarkan surat teguran keras kepada perusahaan katering yang dinilai tidak profesional dalam penyajian makanan untuk atlet.
“Berdasarkan fakta di lapangan, memang ada pengiriman nasi yang sudah basi, dan kami sudah menyampaikan kepada pihak perusahaan katering untuk tidak mengulanginya lagi. Jika terjadi lagi, kami akan memutus kontrak mereka,” tegas Once.
Sebelumnya, juga pernah terjadi keterlambatan pengiriman katering. Makanan siang yang seharusnya dikirim pukul 12.00 WIB baru diantar pukul 14.10 WIB. Para atlet dan pelatih menilai makanan yang disajikan kurang memiliki asupan gizi yang cukup.
“Kami sangat terkejut dan kesal karena disuruh makan nasi yang sudah basi. Makanan yang disajikan juga kurang memiliki asupan gizi yang cukup, dan pengiriman makanan sering terlambat, padahal kami berlatih dari pagi hingga siang yang menguras banyak energi,” ujar salah satu atlet yang tidak mau disebutkan namanya.
Pemerhati Gizi Atlet Sumsel, Rahman menyatakan akan menindaklanjuti masalah ini karena diduga pengadaan makanan tidak melalui proses yang benar sesuai aturan. Ia berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah hukum agar kasus serupa tidak terulang dan konsumen tidak dirugikan.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum karena investigasi kami menunjukkan bahwa pengadaan makanan dan minuman atlet tidak melalui proses lelang atau penunjukan langsung, padahal anggarannya di atas satu miliar rupiah. Aparat hukum harus mengambil tindakan agar permasalahan ini tidak terulang,” tandas Rahman.
Ketua YLKI Sumsel, Taufik Husni, menyatakan pengiriman nasi basi ke konsumen adalah pelanggaran berat yang harus diproses sesuai aturan. Pihak pengusaha katering harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen.
“Kalau benar itu terjadi, maka itu merupakan pelanggaran berat dan pengusaha katering harus bertanggung jawab karena sudah menimbulkan kerugian bagi konsumen,” tegas Taufik.
Taufik juga berencana melakukan somasi dan pengecekan lapangan di tempat usaha katering tersebut untuk memastikan proses pembuatan makanan memenuhi standar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihaknya akan merekomendasikan pemutusan kontrak.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pengecekan lapangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan melayangkan somasi,” kata Taufik.
Susi Sulaiha, DPD Asosiasi Perusahaan Jasa Boga Indonesia (APJI) Sumsel, menambahkan bahwa pengusaha katering harus memenuhi pesanan konsumen dengan baik dan profesional, terutama untuk makanan atlet yang akan berlaga di PON yang memerlukan asupan gizi yang baik.
“Pihak pengusaha katering harus mengikuti acuan yang diinginkan konsumen terkait menu makan, terutama untuk makanan atlet yang membutuhkan asupan gizi baik agar dapat mencapai prestasi gemilang,” ujar Susi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha katering CXX yang beralamat di Jalan Veteran Palembang belum memberikan komentar. [AYK]

