RELUNG.ID – Seorang remaja di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan melancarkan aksi pencurian dengan menguras isi barang berharga didalam rumah korbannya yang merupakan tempat tinggal neneknya sendiri.
Pencurian tersebut dilakukan tersangka Miko Anugrah alias Miko (19) di rumah neneknya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Uang dari hasil menjual barang curian itu digunakan tersangka untuk beli narkoba, judi online dan foya-foya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan pihaknya telah meringkus tersangka Miko saat sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Jalan Niken I, Kelurahan Niken Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian.
Aksi pencurian tersebut menurutnya, terjadi pada Selasa, 13 Oktober 2025 klau sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang tidak ada di rumah, kemudian tersangka melancarkan aksinya dengan leluasa lantaran memiliki kunci rumah cadangan.
“Tersangka ini sering tidur di tempat korban tinggal,” kata Kasat Reskrim pada Sabtu, (8/11/2025).
Tersangka melakukan pencurian dengan mengambil barang di dalam rumah korban berupa 1 unit handphone (HP) Iphone, 3 unit HP Vivo, 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci. Kemudian 1 unit mesin pompa air, 1 unit penanak nasi elektrik, 4 tabung gas elpiji 3 Kg, 1 meja makan batu, 1 pajangan kaligrafi dinding dan 2 terali pintu besi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.500.000,” pungkasnya. (NSR)

