RELUNG.ID – Abdul Aziz Saragih (37) dan Praktik Utomo (37) harus berurusan dengna Polsek Cempaka OKU Timur. Lantaran, kedapatan mencuri buah sawit di perkebunan tempat mereka bekerja.
Kapolsek Cempaka, AKP Budhi mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa (10/1), saat itu kedua tersangka tepergok petugas keamanan perkebunan sedang melakukan panen tanpa izin di Perkebunan Sawit CV Bumi Argo Mandiri di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka OKU Timur.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba Batal Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara, Ternyata…
“Kedua tersangka ini langsung ditangkap petugas keamanan dan diserahkan ke Polsek Cempaka,” katanya, Jumat (13/1).
Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita yaitu 12 tandan sawit yang dicuri kedua tersangka. Atas perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Tahun Ini, Jabatan Delapan Kepala Daerah di Sumsel Habis, Ini Daftarnya
Sementara itu, kedua tersangka mengakui perbuatannya pencurian sebanyak 12 tandan sawit di perkebunan tempatnya bekerja tersebut. “Rencananya sawit ini mau kami jual dan uangnya dibagi dua,” pungkasnya.
