Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kedapatan Curi 12 Tandan Sawit, Dua Karyawan Perkebunan di Sumsel Diringkus
Hukum

Kedapatan Curi 12 Tandan Sawit, Dua Karyawan Perkebunan di Sumsel Diringkus

alwiBy alwi13/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Abdul Aziz Saragih (37) dan Praktik Utomo (37) harus berurusan dengna Polsek Cempaka OKU Timur. Lantaran, kedapatan mencuri buah sawit di perkebunan tempat mereka bekerja.

Kapolsek Cempaka, AKP Budhi mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa (10/1), saat itu kedua tersangka tepergok petugas keamanan perkebunan sedang melakukan panen tanpa izin di Perkebunan Sawit CV Bumi Argo Mandiri di Desa Gunung Batu, Kecamatan Cempaka OKU Timur.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Narkoba Batal Jalani Hukuman 13 Tahun Penjara, Ternyata…

“Kedua tersangka ini langsung ditangkap petugas keamanan dan diserahkan ke Polsek Cempaka,” katanya, Jumat (13/1).

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang disita yaitu 12 tandan sawit yang dicuri kedua tersangka. Atas perbuatannya. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

“Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Tahun Ini, Jabatan Delapan Kepala Daerah di Sumsel Habis, Ini Daftarnya

Sementara itu, kedua tersangka mengakui perbuatannya pencurian sebanyak 12 tandan sawit di perkebunan tempatnya bekerja tersebut. “Rencananya sawit ini mau kami jual dan uangnya dibagi dua,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWabah Kolera Terburuk Terjadi di Malawi, Dua Dekade Tewaskan 750 Orang
Next Article Rudapaksa Siswi Berkali-kali, Konten Kreator Ternama di Muba Dijebloskan Penjara
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?