Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rudapaksa Siswi Berkali-kali, Konten Kreator Ternama di Muba Dijebloskan Penjara
Hukum

Rudapaksa Siswi Berkali-kali, Konten Kreator Ternama di Muba Dijebloskan Penjara

alwiBy alwi13/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang konten ternama di Musi Banyuasin (Muba) yang sekaligus oknum guru terpaksa dijebloskan ke penjara. Lantaran, telah merudapaksa seorang siswi berinisial JP (11) berkali-kali.

Pelaku berinisial DS (34) ini melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban akan memberikan nilai bagus jika melayani aksi bejatnya.

“Pelaku saat ini sudah ditangkap di kediamannya dan telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto, Jumat (13/1).

Baca Juga: Kedapatan Curi 12 Tandan Sawit, Dua Karyawan Perkebunan di Sumsel Diringkus

Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika pelaku telah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali dengan rincian, dua kali di rumah korban pada Desember 2022, serta lima kali di ruang UKS di sekolah pada akhir Desember hingga awal Januari 2023/

“Terakhir pelaku melakukan aksinya di ruang UKS di salah satu sekolah di Sekayu dengan mengajak korban lalu menguncinya diruangan tersebut dan melakukan aksi bejatnya,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pertama di Dunia, Intel Core i9-13900KS Tembus Frekuensi Turbo Hingga 6.0GHz

Sementara itu, pelaku DS membenarkan bahwa dirinya telah melakukan rudapaksa muridnya sendiri sebanyak tujuh kali. Dua kali di rumah dan lima kali di sekolah.

Dia mengaku, aksi tersebut dilakukannya karena tertarik dengan korban dan sering bertemu dengan korban. Terlebih lagi, tubuh korban yang mulai dewasa. “Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masuk masa puber, jadi saya tertarik,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKedapatan Curi 12 Tandan Sawit, Dua Karyawan Perkebunan di Sumsel Diringkus
Next Article OxygenOS 13 Segera Dirilis di Negara Asia untuk OnePlus Nord 2T
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,913 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,785 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,758 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?