RELUNG.ID – Seorang konten ternama di Musi Banyuasin (Muba) yang sekaligus oknum guru terpaksa dijebloskan ke penjara. Lantaran, telah merudapaksa seorang siswi berinisial JP (11) berkali-kali.
Pelaku berinisial DS (34) ini melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korban akan memberikan nilai bagus jika melayani aksi bejatnya.
“Pelaku saat ini sudah ditangkap di kediamannya dan telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Muba, AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto, Jumat (13/1).
Baca Juga: Kedapatan Curi 12 Tandan Sawit, Dua Karyawan Perkebunan di Sumsel Diringkus
Dari hasil pemeriksaan diketahui, jika pelaku telah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali dengan rincian, dua kali di rumah korban pada Desember 2022, serta lima kali di ruang UKS di sekolah pada akhir Desember hingga awal Januari 2023/
“Terakhir pelaku melakukan aksinya di ruang UKS di salah satu sekolah di Sekayu dengan mengajak korban lalu menguncinya diruangan tersebut dan melakukan aksi bejatnya,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), (3) jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pertama di Dunia, Intel Core i9-13900KS Tembus Frekuensi Turbo Hingga 6.0GHz
Sementara itu, pelaku DS membenarkan bahwa dirinya telah melakukan rudapaksa muridnya sendiri sebanyak tujuh kali. Dua kali di rumah dan lima kali di sekolah.
Dia mengaku, aksi tersebut dilakukannya karena tertarik dengan korban dan sering bertemu dengan korban. Terlebih lagi, tubuh korban yang mulai dewasa. “Sering bersama-sama pak, terus tubuhnya sudah masuk masa puber, jadi saya tertarik,” pungkasnya.
