RELUNG.ID – Amin Pranata (53), tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang telah menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba Polres Lubuklinggau ditangkap.
Warga Jalan Arjuna, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini ditangkap berikut dengan barang bukti dua paket sabu seberat 2,66 gram.
Dimana barang bukti sabu ditemukan didalam tas cokelat yang berada di gantungan belakang pintu kamar tersangka.
Kasat Narkoba AKP Najamuddin mengatakan tersangka tertangkap tangan ketika sedang berada di rumahnya di Jalan Pattimura, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka merupakan target dan begitu mengetahui keberadaan tersangka langsung diamankan,” kata Kasat Narkoba pada Sabtu, (14/6/2025).
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,66 gram.
Selanjutnya tersangka diamankan berikut dengan barang bukti narkotika dan dibawa ke Polres Lubuklinggau.
Selain itu ikut pula diamankan barang bukit berupa 4 plastik klip kosong, 2 buah pipet plastik berbentuk sekop dan 1 buah tas sandang warna cokelat gelap.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NSR)

