RELUNG.ID – Seorang influencer @hanifmuh_ membagikan cara menuntut ganti rugi jika kehilangan motor di parkiran resmi, seperti parkiran mall dan lain sebagainya.
“Motor lo ilang di parkiran mall, dan petugas pos cuma nunjuk tulisan ‘kehilangan kendaraan bukan tanggjung jawab pengelola’. Maka tulisan di karcis itu dapat batal demi hukum, begini caranya,” tulis @hanifmuh_.
Dia menjelaskan, karcis parkir itu bukti penitipan. Ketika kamu membayar, dan motor kamu diserahin buat dijaga. Maka yang nerima titipan wajib ngejaga dan ngebaliki barang yang sama. Hal ini sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1706 dan 1714.
“Tulisan “bukan tanggung jawab pengelola” itu klausula baku. UU Perlindungan konsumen pasal 18 ngelarang klausula yang ngalihin tanggung jawab pelaku usaha, dan nyebutnya batal demi hukum,” katanya.
Dengan demikian, pelanggarannya bisa kena pidana sampai 5 tahun atau denda Rp2 miliar (Pasal 62). “Tapi memang tulisan tersebut tetap dicetak karena kebanyakan orang baca, percaya dan terus pulang,” tulisnya.
Agar kamu bisa menuntut ganti rugi maka yang perlu disiapkan yaitu karcis asli sebagai bukti penitipan. Kemudian, berita acara kehilangan dan CCTV saat kamu masuk dan menyadari motor kamu hilang.
Kemudian, laporkan ke kantor polisi dan minta Surat Tanda Terima Laporan polisi (STTLP) karena ini khusus kendaraan hilang. Sedangkan, STLP untuk barang yang hilang.
“Pastikan kami tidak meneken surat tidak menuntut pengelola parkir,” ujarnya.
Kemudian, kirim klaim tertulis ke manajemen gedung dan perusahaan parkirnya dengan melampirkan STTLP, berita acara kehilangan, foto karcis. Jika ditolak, maka dapat memilih jalur BPSK atau gugatan sederhana di pengadilan negeri.
Untuk BPSK, biasanya diputuskan dalam 21 hari kerja. Namun, BPSK belum semua aktif di daerah. Sedangkan, untuk gugatan sederhana di pengadilan negeri biasanya diputuskan 25 hari sejak sidang pertama.
“Nantinya yang diganti itu motornya, barang yang lo tinggal di jok atau bagasi, klaimnya jauh lebih lemah,” tambahnya.
Jika motor kamu masih kredit. Maka kamu dapat menelpon leasing. Menurutnya, itu jalur klaim kedua kamu, diluar klaim ke pengelola parkir. Siapi STTLP dan buat laporan ke leasing. (LWM)

