RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Hal ini dilakukan jika Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang sah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi layanan pertanahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tindakan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Penyidik tidak bisa langsung melakukan jemput paksa apabila saksi tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan masih memberikan alasan ketidakhadiran yang patut serta wajar.
Menurut Taufik, penyidik terlebih dahulu akan menilai alasan yang disampaikan saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan, KPK dapat melayangkan panggilan kedua.
“Panggilan kedua akan diterapkan ketika memang alasan patut dan wajarnya tidak memenuhi syarat. Artinya, kalau misalkan yang bersangkutan sakit, tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter, itu tidak bisa terpenuhi, artinya baru kemudian secara ketentuan penyidikan akan melakukan panggilan kedua,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan, apabila saksi kembali tidak hadir setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penyidik dapat menerbitkan surat perintah membawa.
“Dan ketika panggilan kedua tidak hadir, maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru, itu baru dengan surat perintah membawa,” katanya.
Taufik menjelaskan, jadwal pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026) merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama yang sebelumnya dijadwalkan pada 7 Oktober 2026.
Dengan demikian, hingga Jumat (16/10/2026), penyidik belum secara resmi melayangkan surat panggilan kedua kepada Nusron.
Kubu Nusron sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Dalam surat tersebut, pihaknya menyampaikan adanya benturan agenda kegiatan kementerian.
Saat ini, KPK masih mengevaluasi alasan yang disampaikan untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut dapat dikategorikan sebagai alasan yang patut dan wajar menurut ketentuan hukum.
Hasil evaluasi itu akan menjadi pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melayangkan panggilan kedua.
Keterangan Nusron dinilai penting untuk mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam layanan pertanahan yang tengah diusut KPK.
Kasus tersebut telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Perkara ini juga melibatkan pejabat teknis di lingkungan ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengumpulkan barang bukti yang disebut mencapai nilai ratusan miliar rupiah.
Pemeriksaan Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara, termasuk mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi serta peran masing-masing pihak yang terlibat. (vid)

