Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Kejagung Diminta Ungkap Dugaan Manipulasi RKAB Perusahaan Tambang di Sumsel, Putra Hulu Lematang Salah Satunya?
Liputan Khusus

Kejagung Diminta Ungkap Dugaan Manipulasi RKAB Perusahaan Tambang di Sumsel, Putra Hulu Lematang Salah Satunya?

alwiBy alwi17/05/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi aktivitas penambangan yang diduga berada di areal IUP PT Putra Hulu Lematang. (tangkapan layar)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyelidiki dugaan manipulatif data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan batubara di Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan langsung Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan, dia mengatakan ada pihak mafia pertambangan yang bermain dalam dugaan manipulasi RKAB tersebut. Sehingga menimbulkan perbuatan melawan hukum yang berpotensi mengalami kerugian negara hingga triliunan rupiah.

“Kami mendoorog Kejagung segera menyelidiki hal ini, dari data yang kami dapat banyak sekali kerugian negara yang didapat dari manipulasi RKAB perusahan pertambangan di Sumatera Selatan,” kata Feri, Rabu (17/5).

Baca juga :   Keluarkan Edaran RKAB 2026, Ditjen Minerba Wanti-wanti Operasional Perusahaan Tambang

Dijelaskan Feri kerugian negara yang dimaksud yakni, adanya persengkongkolan gabungan oknum dengan modus merekayasa RKAB yang diduga untuk mengurangi pendapatan negara dengan memperkecil pajak.

“Salah satu bagian dari RKAB adalah Domestic Market Obligation (DMO) yaitu kewajiban menjual 30% hasil eksploitasi batubara kepada pemerintah untuk pembangkit listrik PLN. Rencana pajak daerah, pajak pusat dan DMO inilah yang diduga menjadi objek perbuatan melawan hukum dengan modus merekayasa RKAB yang diduga untuk mengurangi pendapatan negara dengan memperkecil kewajiban pajak mereka,” jelasnya.

Diakui Feri untuk melakukan hal tersebut tentu tidak mudah, pihaknya menduga adanya orkestra dalam melakukan pengecilan pajak dengan melibatkan oknum-oknum di pemerintah daerah, KCP Pratama hingga Kementerian.

“Semua oknum punya perannya masing-masing, sehingga hal ini seperti menjadi orkestra bagi oknum dan mafia yang memainkan perannya masing-masing dalam merekayasa RKAB pertambangan. Dengan cara mengecilkan jumlah produksi batubara dalam laporan, sehingga pajaknya juga kecil. Selama ini masyarakat di Sumsel tidak pernah tahu berapa jumlah produksi batubara dari puluhan bahkan ratusan tambang yang ada. Disinilah adanya potensi korupsi yang dilakukan oknum mafia yang sudah berjalan bertahun-tahun, ” tegasnya.

Baca juga :   Jembatan Ambruk di Lahat: Angkutan Batu Bara Disetop Total, Bupati Ancam Penjara Pelanggar!

Seperti diketahui, pada tahun 2022 lalu Kementerian ESDM menolak ratusan permohonan RKAB minerba dengan berbagai alasan. Diantaranya, perusahaan belum atau tidak terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI).

Belum lagi, banyaknya perusahaan tidak memiliki persetujuan dokumen studi kelayakan dan paling sering terjadi yaitu tidak terdapat perhitungan neraca sumber daya dan cadangan yang telah diverisifikasi oleh Competent Person yang terdaftar di Komite Cadangan Mineral Indonesia atau KCMI.

“Pembahasan RKAB ini sangat membantu daerah dalam pemenuhan pencapaian target untuk pajak negara serta pajak daerah pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Namun hal ini juga bisa menjadi objek melawan hukum, karena adanya dugaan rekayasa tingkat produksi dalam RKAB agar kewajiban DMO berkurang,” pungkasnya.

Putra Hulu Lematang Diduga Manipulasi RKAB?

Diberitakan sebelumnya, diantara perusahaan tambang di Sumsel yang diduga terlibat dalam manipulasi RKAB adalah PT Putra Hulu Lematang. Perusahaaan yang beroperasi di Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat menjadi sorotan beberapa waktu ke belakang.

Hal itu menyusul Izin Usaha Produksi (IUP) dicabut oleh Presiden Jokowi pada awal Januari 2022, perusahaan ini diketahui masih melakukan aktivitas penambangan.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT PHL, Al Haikal pada November lalu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat (Pemkab Lahat), Dinas ESDM Sumsel, bahkan Inspektur Tambang penempatan Sumsel terkait aktivitas ini. Lebih jauh dikatakannya, pihaknya juga sedang menanti surat izin dari Dirjen Minerba.

Baca juga :   Aktivis Desak Kejagung Bongkar Dugaan Permainan BBM Ilegal oleh PAMA di Proyek PTBA

Belakangan, beredar dokumen persetujuan RKAB yang ditandatangani oleh Dirjen Minerba untuk tahun 2022 yang diduga surat yang dimaksud oleh Al Haikal tersebut. Surat ini pula yang akan dijadikan dasar penambangan, meskipun belum ada kejelasan terkait pencabutan IUP perusahaan itu.

Di dalam surat itu terlihat kepada siapa surat ditembuskan, mulai dari Menteri ESDM, Gubernur Sumsel, Dirjen Pajak, Sekretaris Dirjen Minerba, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba, Direktur Pembinaan Program Minerba, Direktur Penerimaan Minerba dan Kepala Dinas ESDM Sumsel.

Meski tidak secara langsung menyebut surat itu palsu, Hendriansyah mengatakan kalau surat itu tidak sebagaimana mestinya. “Sejak Oktober, sepengetahuan saya persetujuan RKAB IUP OP seharusnya ditandatangani oleh Menteri ESDM. Tapi secara persis yang berwenang untuk mengonfirmasi hal ini adalah Dirjen Minerba, atau bisa ke Kordinator Inspektur Tambang disini,” kilahnya.

Baca juga :   Open House di Lahat, Wagub Cik Ujang Berdayakan Pedagang Kecil dan UMKM Lokal

Akan tetapi, berkaitan dengan hal ini Kordinator Inspektur Tambang penempatan Sumsel Oktarina Anggereyni menolak untuk memberikan konfirmasi. “Untuk pertanyaan tersebut bisa berkomunikasi dengan humas Dirjen Minerba,” jawabnya melalui pesan whatsapp.

Penelusuran lebih jauh dilakukan tim redaksi atas surat tersebut. Pemindaian menggunakan aplikasi pada tanda tangan elektronik dalam surat itu ternyata menunjukkan fakta bahwa surat itu diduga kuat bukanlah untuk ataupun milik PT PHL.

Setelah dipindai, halaman langsung diarahkan ke aplikasi ‘Electronic RKAB (E-RKAB)’ Kementerian ESDM. Dari sana diketahui bahwa tanda tangan elektronik itu diperuntukkan bagi surat bernomor T-262.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, yang merupakan persetujuan RKAB IUP OP tahun 2022 milik perusahaan lain. (ADM)

Dirjen Minerba ESDM Sumsel Lahat PHL PT Putra Hulu Lematang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHonor 90 Series Bakal Hadir 29 Mei, Desain Bentuk Kamera Berbeda dengan 200MP
Next Article Juni, Realme 11 Pro Diluncurkan Secara Global
alwi

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202613 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Regional

Jembatan Rp1,5 Miliar di Kikim Timur Lahat Viral, Konstruksi Diduga Dikerjakan Asal-asalan

07/09/202613 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?