RELUNG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar usai menggeledah dua rumah milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Selasa, 14 Januari 2025. Kedua rumah tersebut berlokasi di Jakarta Pusat dan Palembang, Sumatera Selatan.
“Penyidik menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.
Uang itu ditemukan di mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti, yang terparkir di rumah milik Rudi. Totalnya mencapai Rp1,72 miliar, 388.600 dolar AS, dan 1.099.626 dolar Singapura.
“Jika dikonversi, nilainya mencapai Rp21,14 miliar,” tambah Abdul Qohar.
Rudi Suparmono kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Dalam skema kasus ini, ibu Ronald, Meirizka Widjaja, menyerahkan Rp1,5 miliar kepada pengacara Lisa Rahmat untuk mengurus perkara pembebasan anaknya. Lisa kemudian melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar, dan Rudi menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan kasus tersebut.
Rudi diduga menerima suap senilai 20 ribu dolar Singapura dari hakim Erintuah Damanik, yang ditunjuknya bersama dua hakim lainnya. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Rudi, para hakim, dan pihak lainnya. (DSK)

