Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listrik hingga Tablet dalam Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs
Hukum

Kejagung Tak Sita Ribuan Motor Listrik hingga Tablet dalam Kasus Korupsi MBG Dadan Hindayana Cs

RiyadiBy Riyadi05/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita barang-barang hasil pengadaan yang diduga mengalami mark up harga dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sebagian besar barang hasil pengadaan telah terdistribusi dan digunakan di berbagai daerah sehingga tidak memungkinkan untuk disita.

Baca juga :   Terakhir Pamitan untuk Bekerja, Keluarga Bantah Isu Hubungan Korban MBG dengan Pelaku

“Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tidak kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, penyidik tetap akan mengambil sebagian barang sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Menurut Syarief, fokus utama penyidik bukan pada penyitaan barang, melainkan menelusuri proses pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.

Baca juga :   Pemkab Muba Siapkan MoU untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

“Kalaupun ada yang disita itu hanya untuk sampel, jadi tidak perlu semuanya disita, semuanya bisa digunakan di wilayah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaannya,” ujarnya.

Kejagung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Menurut Syarief, para tersangka diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Baca juga :   MKMK Beri Surat Peringatan ke Anwar Usman karena Sering Absen Sidang MK

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Syarief.

Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Beberapa proyek pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami mark up harga.
  • Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up.

Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami pembengkakan harga.Selain dugaan penyimpangan pengadaan, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan para tersangka dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga :   Pria Berpeci Curi iPhone di Bengkel Ban Palembang, Aksi Terekam CCTV

Menurut Kejagung, mekanisme yang semestinya dilakukan melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat diduga disimpangi dengan menunjuk yayasan tertentu yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.

Padahal, sejumlah yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief.

Baca juga :   Duel Maut di Empat Lawang, Petani Tewas Usai Cekcok Tukar Tambah Motor

Kejagung menduga yayasan-yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ungkapnya.

Hingga kini, penyidik masih menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejagung juga menyatakan penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca juga :   Dinilai Tidak Variatif dan Bau Tidak Sedap, Ratusan Murid SDN 166 OKU Kompak Tolak MBG

Perlu diketahui, para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[YKP]

Dadan Hindayana Kejagung MBG Motor listrik Tak Sita
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBunda Corla Pasang Badan untuk Ruben Onsu, Soroti Sikap Sarwendah di Tengah Konflik
Next Article Dilempar Palu Pengendara Motor, Dokter Gigi di Palembang Alami Luka di Kepala
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?