RELUNG.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita barang-barang hasil pengadaan yang diduga mengalami mark up harga dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sebagian besar barang hasil pengadaan telah terdistribusi dan digunakan di berbagai daerah sehingga tidak memungkinkan untuk disita.
“Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tidak kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026).
Meski demikian, penyidik tetap akan mengambil sebagian barang sebagai sampel untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Menurut Syarief, fokus utama penyidik bukan pada penyitaan barang, melainkan menelusuri proses pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
“Kalaupun ada yang disita itu hanya untuk sampel, jadi tidak perlu semuanya disita, semuanya bisa digunakan di wilayah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejak pengadaannya,” ujarnya.
Kejagung menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Menurut Syarief, para tersangka diduga memengaruhi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Syarief.
Akibatnya, sejumlah pengadaan diduga mengalami mark up harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Beberapa proyek pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami mark up harga.
- Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up.
Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga tidak sesuai ketentuan serta mengalami pembengkakan harga.Selain dugaan penyimpangan pengadaan, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan para tersangka dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Kejagung, mekanisme yang semestinya dilakukan melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat diduga disimpangi dengan menunjuk yayasan tertentu yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Padahal, sejumlah yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
“Tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” kata Syarief.
Kejagung menduga yayasan-yayasan yang memperoleh penunjukan tersebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dan memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik masih menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejagung juga menyatakan penyidikan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Perlu diketahui, para tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[YKP]

