RELUNG.ID– TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai adanya personel dari kedua institusi yang mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan informasi yang menyebut adanya anggota TNI dengan persenjataan lengkap mendatangi Polda Metro Jaya tidak benar.
“Tidak benar berita yang menyebutkan TNI mendatangi Polda Metro Jaya dalam hal ini,” ujar Muhammad Nas kepada wartawan.
Ia juga membantah foto maupun video yang beredar luas di media sosial terkait isu tersebut. Menurutnya, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap narasi yang belum terverifikasi dan mewaspadai upaya provokasi.
“Tolong narasinya jangan hiperbola, waspadai provokasi,” tegasnya.
Senada dengan TNI, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna juga membantah adanya personel dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) maupun Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang mendatangi Polda Metro Jaya.
“Enggak ada. Cek dulu (apakah) benar,” kata Anang.
Meski demikian, Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dugaan suap perkara batu bara, hingga kasus Asabri.
Menurutnya, Kejaksaan Agung memilih menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan, termasuk terkait objek penggeledahan, barang bukti yang disita, maupun pihak-pihak yang diperiksa.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujar Anang dalam keterangan video yang dibagikan kepada awak media.
Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun mengaitkan proses hukum yang sedang berlangsung dengan pihak atau tokoh tertentu sebelum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.[YKP]

