Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Kasus Tata Niaga Timah
Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Kasus Tata Niaga Timah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda03/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kantor Kejaksaan Agung, Foto : Kejaksaan Agung
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Perusahaan tersebut adalah:

1. PT Refined Bangka Tin (RBT)

2. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

3. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)

4. PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

5. CV Venus Inti Perkasa (VIP)

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut mencapai Rp271 triliun. Berikut rincian kontribusi masing-masing perusahaan:

PT RBT: Rp38 triliun

PT SBS: Rp23 triliun

PT SIP: Rp24 triliun

PT TIN: Rp23 triliun

CV VIP: Rp42 triliun

Kerugian ini akan dibebankan kepada perusahaan sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Kasus ini juga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, dengan total 23 individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya sudah menerima vonis di pengadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa Kejagung telah merinci jumlah kerugian dan menetapkan tanggung jawab keuangan terhadap masing-masing korporasi.

“Kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas penambangan ilegal dan manipulasi tata niaga timah akan menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujar Febrie. [TRA]

 

 

Kejaksaan Agung Korupsi Timah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOne UI 7 Rombak Besar Kustomisasi Good Lock Samsung
Next Article Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Pengumuman MK, KPU Sumsel Targetkan Awal Pekan Ini
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?