RELUNG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022. Perusahaan tersebut adalah:
1. PT Refined Bangka Tin (RBT)
2. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
3. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
4. PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
5. CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan akibat aktivitas perusahaan tersebut mencapai Rp271 triliun. Berikut rincian kontribusi masing-masing perusahaan:
PT RBT: Rp38 triliun
PT SBS: Rp23 triliun
PT SIP: Rp24 triliun
PT TIN: Rp23 triliun
CV VIP: Rp42 triliun
Kerugian ini akan dibebankan kepada perusahaan sesuai tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Kasus ini juga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun, dengan total 23 individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa di antaranya sudah menerima vonis di pengadilan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa Kejagung telah merinci jumlah kerugian dan menetapkan tanggung jawab keuangan terhadap masing-masing korporasi.
“Kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas penambangan ilegal dan manipulasi tata niaga timah akan menjadi tanggung jawab perusahaan,” ujar Febrie. [TRA]

