RELUNG.ID – Aksi nekat seorang pengemudi Toyota Calya berujung penahanan setelah mobil yang dikemudikannya menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore. Bukan hanya karena cara berkendaranya yang membahayakan, polisi juga menemukan empat pasang pelat nomor berbeda hingga senjata tajam di dalam mobil tersebut.
Pengemudi bernama Hafiz Mahendra (24), warga Surabaya, diketahui tengah menuju kawasan Ancol, Jakarta Utara, bersama seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya. Namun perjalanan itu berubah menjadi insiden kejar-kejaran dengan petugas.
Peristiwa bermula sekitar pukul 17.15 WIB. Saat itu, mobil melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari. Petugas mencoba memberhentikan kendaraan di dekat Halte Lapangan Banteng, namun sopir justru tancap gas.
Mobil kemudian bermanuver masuk ke sejumlah ruas jalan kecil, termasuk Gunung Sahari IV, Bungur Besar Raya, hingga berputar melawan arah di beberapa titik. Aksi berbahaya itu berakhir di simpang lampu lalu lintas Pintu Besi setelah kendaraan dikepung warga.
Akibat amukan massa, bodi belakang mobil ringsek, kaca pecah, dan bagian depan penyok. Meski sempat terjadi penabrakan terhadap beberapa kendaraan, polisi memastikan tidak ada korban jiwa. Sejumlah pengendara hanya mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengungkapkan temuan mengejutkan saat pemeriksaan kendaraan dilakukan.
“Di dalam mobil didapati ada empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berbeda,” ujarnya.
Saat kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat nomor D-1640-AHB. Polisi masih mendalami dugaan penggunaan pelat palsu tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api mainan serta dua senjata tajam jenis golok dan badik di dalam kendaraan.
“Selain pelat nomor berbeda, ditemukan juga satu senpi mainan dan dua senjata tajam,” katanya.
Kasus ini kini dilimpahkan ke Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut, mengingat adanya temuan barang bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana lain.
Dari sisi lalu lintas, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 8 juta.
Sementara itu, hasil tes urine yang dilakukan memastikan pengemudi dalam kondisi sadar.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkotika.
“Hasil pemeriksaan urinenya negatif. Tidak mabuk,” ujarnya.[THQ]

