RELUNG.ID – Pepatah pagar makan tanaman menggambarkan tindakan bejat seorang pria berinisial AS (56) asal Banyuasin. Bukannya menjadi pelindung bagi keluarganya, pria paruh baya ini justru tega melecehkan keponakan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Setelah sempat buron sejak dilaporkan pada Desember 2025, pelarian AS berakhir di tangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba). Ia diringkus tanpa perlawanan di wilayah Simpang Bayat, Rabu (25/2/2026).
Tragedi ini bermula pada pertengahan November 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Bayung Lencir. Korban, yang baru berusia 15 tahun, tak menaruh curiga saat sang paman memintanya mandi dan masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar itulah, tersangka melancarkan aksi tidak terpujinya. Menggunakan bujuk rayu maut, ia memanfaatkan kepolosan sang keponakan untuk memuaskan nafsu bejatnya.
“Modusnya, korban diarahkan masuk ke dalam kamar setelah mandi. Di sana tersangka melakukan aksi asusila dengan serangkaian bujuk rayu,” jelas Kasi Humas Polres Muba, AKP Suryantoni Hutahaean, Kamis (26/2/2026).
Meski sempat tertekan, korban yang masih berstatus pelajar ini menunjukkan keberanian luar biasa dengan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Polres Muba untuk menuntut keadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dan penyitaan barang bukti, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka yang sempat berpindah tempat.
“Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun,” tegas AKP Suryantoni.[THQ]

